PTPN X ‘Beli’ Lahan Sendiri Senilai Rp3,2 Miliar, Akal-Akalan Mantan Asisten Aset Kandas di MA
Daftar Isi
- Duduk Perkara: Siasat di Balik Proyek Bioethanol PG Ngadirejo
- Proyek Besar Berdana PMN
- Modus Rekayasa Tanah Negara Menjadi “Aset Desa”
- Pemaksaan Dokumen: Siasat Dokumen Mundur (Backdate)
- Rekam Jejak Peradilan: ‘Ditebas’ di Tingkat Banding
- Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam Sidang Kasasi
- Kesimpulan Akhir: Amar Putusan MA
Modus korupsi dengan cara merekayasa status tanah milik negara agar seolah-olah menjadi milik pihak lain demi mencairkan anggaran pengadaan kembali terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, kepastian hukum atas megakorupsi internal tersebut resmi dikunci oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3227 K/Pid.Sus/2026 yang dibacakan pada Senin, 6 April 2026.
Melalui putusan kasasi ini, Majelis Hakim Agung secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa maupun Penuntut Umum. Alhasil, Terdakwa yang merupakan mantan pengelola aset BUMN harus bersiap menghadapi hukuman berat setelah siasatnya membobol keuangan negara terbongkar secara berantai dari Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Berikut adalah bedah kasus dan analisis yuridis mendalam dari Nalarhukum.id terkait rekayasa kepemilikan aset dalam perkara ini.
Duduk Perkara: Siasat di Balik Proyek Bioethanol PG Ngadirejo
Perkara perdata pidana khusus korupsi ini menjerat Yusuf Syafrianzah Rachman, S.H. bin Sjaifur Rachman (39 tahun), yang pada saat kejadian menjabat sebagai Asisten Urusan Aset PTPN X.
Proyek Besar Berdana PMN
Kasus ini bermula pada Tahun Anggaran 2016 saat PTPN X melaksanakan proyek prestisius pembangunan Pabrik Bioethanol dan Co-Generation 20 MW di Pabrik Gula (PG) Ngadirejo, Kabupaten Kediri. Proyek jumbo ini didanai langsung oleh uang negara melalui Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan total anggaran fantastis mencapai Rp349.017.000.000,00.
Modus Rekayasa Tanah Negara Menjadi “Aset Desa”
Untuk menyokong perluasan lahan pabrik, PTPN X membutuhkan tanah di sisi utara dan belakang area emplasemen. Di sinilah kongkalikong dimulai:
- Terdakwa bersama salah satu Kepala Divisi PTPN X melakukan pertemuan intensif dengan Kepala Desa Jambean, H. Hari Bin Amin, sejak Maret 2016.
- Mereka bersepakat merekayasa tanah seluas 4.385 meter persegi yang sebenarnya merupakan tanah negara (bahkan sebagian telah dikuasai secara fisik oleh PTPN X) agar seolah-olah berstatus sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Jambean.
- Terdakwa secara aktif menyusun konsep tulisan palsu sebagai basis bagi Kepala Desa untuk mengklaim bahwa lahan tersebut adalah fasilitas umum milik desa.
- Padahal, riwayat formal tanah membuktikan lahan tersebut masuk dalam peta emplasemen resmi PG Ngadirejo sejak 1986 dan merupakan tanah negara bekas RVO.
Pemaksaan Dokumen: Siasat Dokumen Mundur (Backdate)
Kecurangan Terdakwa semakin terlihat saat proses penilaian aset (appraisal) berlangsung. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pertama, Abdullah Fitriantoro dan Rekan, secara tegas menolak memasukkan tanah tersebut karena terendus sebagai tanah negara.
Tak hilang akal, PTPN X mencari penilai lain dan menunjuk KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan (SISCO). Demi menyamarkan administrasi internal, Terdakwa mendesak pihak penilai untuk membuat laporan penilaian dengan tanggal mundur (backdate), yang celakanya diakomodasi oleh pihak penilai tersebut.
Tanpa dokumen yang sah, tanpa melalui musyawarah desa, dan tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dana PTPN X digelontorkan sebesar Rp3,229 Miliar ke rekening kas desa dan rekening pribadi Kepala Desa secara bertahap. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, seluruh dana yang dicairkan tersebut dinyatakan sebagai kerugian total keuangan negara (total loss) karena negara dipaksa membeli aset yang sebenarnya sudah dikuasai negara.
Rekam Jejak Peradilan: ‘Ditebas’ di Tingkat Banding
Perjalanan persidangan Yusuf Syafrianzah diwarnai perbedaan pandangan yang cukup kontras antar-tingkat peradilan:
- Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (8 Oktober 2025): Hakim tingkat pertama membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair (Pasal 2). Hakim hanya menyatakannya bersalah melakukan dakwaan Subsidair (Pasal 3) dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
- Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya (25 November 2025): Merespons banding Jaksa, PT Surabaya langsung membatalkan putusan PN Surabaya. Mengadili sendiri, Hakim Tinggi menilai tindakan merekayasa tanah negara adalah bentuk pelanggaran fatal hukum materiil secara sadar. Hukumannya dilipatgandakan menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti memenuhi unsur dakwaan Primair.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam Sidang Kasasi
Di tingkat kasasi, Penasihat Hukum Terdakwa berdalih bahwa kliennya tidak bersalah atas seluruh dakwaan dan menuntut vonis bebas (vrijspraak). Namun, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. menepis argumentasi tersebut.
Berdasarkan pertimbangan hukum yurisprudensi tetap (No. 1900 K/Pid/2002), alasan kasasi yang hanya mempermasalahkan penilaian hasil pembuktian atau penghargaan atas suatu fakta tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
MA menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya sudah sangat tepat dan akurat dalam menerapkan hukum materiil pidana korupsi terhadap fakta-fakta yang terungkap di muka sidang.
Kesimpulan Akhir: Amar Putusan MA

Melalui keputusan bulat dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, Mahkamah Agung memutuskan:
- MENOLAK permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman) dan Pemohon Kasasi II (Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kediri).
- Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, sehingga Terdakwa resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda Rp300.000.000,00 (subsidair 3 bulan kurungan).
- Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00.
Hancurnya benteng pertahanan Terdakwa di tingkat kasasi ini menegaskan bahwa rekayasa dokumen aset negara di lingkungan BUMN merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak dapat ditoleransi. Ketegasan PT Surabaya yang didukung penuh oleh MA menjadi sinyal waspada bagi seluruh pengelola aset instansi plat merah agar selalu patuh pada standar operasional (SOP) dan aspek kehati-hatian dalam transaksi agraria.
