Ketiban Untung KUHP Baru, MA Sunat Hukuman Koruptor Jalan TWA Gunung Tunak Jadi 3 Tahun
Daftar Isi
- Profil Terdakwa dan Duduk Perkara Kasus
- Modus Operandi Sengketa Fisik Proyek
- Rekam Jejak Peradilan: Dari Mataram hingga Putusan Kasasi MA
- Bedah Pertimbangan Hukum MA: Implikasi Hukum KUHP Baru
- 1. Hukum Acara Tetap Menggunakan KUHAP Lama
- 2. Penerapan Asas Lex Mitior (Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023)
- 3. Penghapusan Istilah “Pidana Kurungan Pengganti Denda”
- Amar Putusan Akhir Mahkamah Agung
- Rincian Pemenuhan Uang Pengganti yang Menjadi Nihil:
- Kesimpulan
Transisi hukum pidana di Indonesia memasuki babak baru pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Salah satu yurisprudensi terbaru yang memperlihatkan bagaimana Mahkamah Agung (MA) mengadopsi transisi aturan substansial ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 yang dibacakan pada tanggal 23 April 2026.
Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Lombok Tengah ini, Majelis Hakim Agung menerapkan prinsip hukum yang sangat krusial, yaitu asas penafsiran hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa (lex mitior) terkait pemberlakuan undang-undang baru di tengah proses peradilan.
Sebagai platform analisis hukum tepercaya, Nalarhukum.id menyajikan bedah kasus, rekam jejak peradilan, hingga analisis mendalam atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam perkara ini.
Profil Terdakwa dan Duduk Perkara Kasus
Perkara tindak pidana khusus korupsi ini melibatkan Terdakwa Fikhan Sahidu, S.T. (55 tahun), yang bertindak dalam kapasitas profesionalnya sebagai Direktur Utama PT Indomine Utama. Kasus ini berakar dari pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah, Tahun Anggaran 2017.
Modus Operandi Sengketa Fisik Proyek
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdapat beberapa penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut, antara lain:
- Terdakwa selaku penyedia barang/jasa mengerjakan volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga Kontrak (Addendum 01).
- Terdakwa tidak melakukan Change Contract Order (CCO) terkait perubahan jenis material yang digunakan pada item pekerjaan box culvert.
- Kondisi fisik yang terpasang di lapangan adalah beton bertulang pracetak (precast) dengan metode pelaksanaan lifting dan erection (angkat dan susun).
- Padahal, berdasarkan kontrak awal (Addendum 01), pengerjaan slab culvert seharusnya menggunakan material beton bertulang konvensional dengan metode pelaksanaan cast-in-situ (cor setempat).
Penyimpangan fisik ini juga diperparah oleh kelalaian pihak konsultan supervisi (CV Jaya Konsultan KSO CV Citra Adi Daya Konsultan) yang tidak maksimal melakukan pemantauan berkala. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR NTB, Suherman, S.T., dinilai tidak cermat dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga menimbulkan ketimpangan harga komponen yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 700/61-II/LHP.Itp. Sus-INSP/2024 tertanggal 22 Februari 2024, total kerugian keuangan negara akibat proyek ini ditetapkan sebesar Rp333.598.997,19.
Rekam Jejak Peradilan: Dari Mataram hingga Putusan Kasasi MA
Sebelum bermuara di tingkat kasasi, perkara korupsi ini telah melalui dua tingkat peradilan konvensional:
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram (Putusan No. 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr): Pada 17 Oktober 2025, Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan Primair. PN Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200.000.000,00 (subsidair 3 bulan kurungan), serta pidana tambahan uang pengganti sebesar kerugian negara.
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Putusan No. 32/PID.TPK/2025/PT MTR): Pada 25 November 2025, Pengadilan Tinggi NTB menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum, namun memutuskan untuk menguatkan seluruh putusan PN Mataram.
- Mahkamah Agung Tingkat Kasasi (Putusan No. 3313 K/Pid.Sus/2026): Baik Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah maupun Penasihat Hukum Terdakwa sama-sama mengajukan permohonan kasasi pada 16 Desember 2025.
Bedah Pertimbangan Hukum MA: Implikasi Hukum KUHP Baru
Majelis Hakim Agung Kasasi yang diketuai oleh Dr. Yohanes Priyana, S.H., M.H. bersama Hakim Anggota Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H., menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak. Kendati demikian, MA melakukan perbaikan pemidanaan yang didasarkan pada perubahan mendasar regulasi pidana nasional:
1. Hukum Acara Tetap Menggunakan KUHAP Lama
MA menegaskan bahwa meskipun per tanggal 2 Januari 2026 telah berlaku UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), dan UU No. 1 Tahun 2026 (Penyesuaian Pidana), tata cara pemeriksaan kasasi untuk perkara ini tetap tunduk pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama). Hal ini sesuai dengan ketentuan transisi dalam Pasal 361 huruf c UU No. 20 Tahun 2025, karena perkara a quo sudah dilimpahkan ke pengadilan tingkat pertama sebelum tanggal 2 Januari 2026.
2. Penerapan Asas Lex Mitior (Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023)
Secara substansial materiil, MA melakukan terobosan penting dengan membandingkan ketentuan pidana korupsi lama dan baru. Dakwaan Primair Terdakwa awalnya bersandar pada Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, pasal tersebut telah dicabut dan diubah menjadi Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Setelah membandingkan kedua aturan tersebut, Majelis Hakim Agung menilai ketentuan dalam Pasal 603 UU 1/2023 lebih menguntungkan bagi Terdakwa. Berdasarkan asas legalitas transisional yang termuat dalam Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023, MA secara resmi menerapkan ketentuan baru tersebut untuk mengadili Terdakwa.
3. Penghapusan Istilah “Pidana Kurungan Pengganti Denda”
Pertimbangan penting lainnya adalah penyesuaian redaksi hukuman denda. Di bawah rezim KUHP Baru (KUHP Nasional), sistem penjatuhan pidana tidak lagi mengenal istilah “pidana kurungan” sebagai pengganti denda yang tidak dibayar. Oleh karena itu, MA memperbaiki amar putusan dengan mengganti kurungan menjadi pidana penjara pengganti denda.
Amar Putusan Akhir Mahkamah Agung
Melalui musyawarah majelis, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dengan rincian perbaikan sebagai berikut:
| Jenis Hukuman | Isi Putusan Kasasi Perbaikan |
|---|---|
| Pidana Pokok | Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. |
| Pidana Denda | Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang wajib dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan diberitahukan. Jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari. |
| Uang Pengganti | Ditetapkan sebesar Rp333.598.997,19. |
| Status Uang Pengganti | Dinyatakan NIHIL karena dikompensasikan penuh dengan seluruh uang titipan Terdakwa di Kejari Lombok Tengah. |
Rincian Pemenuhan Uang Pengganti yang Menjadi Nihil:
Pihak keluarga Terdakwa (atas nama M. Nurmadani) terbukti telah menitipkan uang pengganti secara bertahap kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sepanjang tahun 2025 dengan rincian:
- Rp100.000.000,00 pada hari Kamis, 7 Agustus 2025;
- Rp70.000.000,00 pada hari Senin, 22 September 2025; serta
- Rp163.598.997,19 pada hari Rabu, 3 Desember 2025.
Seluruh uang titipan tersebut dirampas untuk negara, sehingga kewajiban finansial Terdakwa atas kerugian negara sepenuhnya lunas.
Kesimpulan
Putusan MA Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 ini menjadi landmark penting bagi pemetaan hukum pidana korupsi pasca-pemberlakuan KUHP Nasional baru pada awal 2026. Kasus ini menegaskan komitmen peradilan tertinggi dalam menerapkan asas lex mitior secara adil, sekaligus memberikan pedoman praktis bagi aparat penegak hukum mengenai penyesuaian nomenklatur pemidanaan, termasuk penggantian istilah pidana kurungan menjadi pidana penjara dalam mengesekusi denda.
Dapatkan analisis yurisprudensi hukum dan ulasan putusan pengadilan terbaru di Indonesia secara mendalam dan tajam hanya di Nalarhukum.id.
