Garap Proyek Jakarnaval Fiktif Demi Uang THR, Eks Kadis Kebudayaan DKI Malah ‘Dihadiahi’ MA 12 Tahun Bui
Daftar Isi
- Modus Operandi: Monopoli Vendor dan Rentetan Proyek Fiktif
- Siasat Pengaturan Proyek Seni
- Aliran Dana: Dari “Uang Bunga” hingga Acara Munggahan
- Jejak Peradilan: Hukuman Diperberat di Tingkat Banding
- Pertimbangan Hukum MA: Menolak Dalil Bebas dan Koreksi KUHP Baru
- Penyesuaian Hukum Pidana Baru (UU 1/2023)
- Ringkasan Amar Putusan Akhir Kasasi MA
Praktik rasuah di sektor pembinaan seni dan budaya kembali mendapat pukulan telak dari lembaga peradilan tertinggi. Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengunci nasib hukum mantan pejabat tinggi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor 4401 K/Pid.Sus/2026 yang diketok pada Selasa, 21 April 2026.
Dalam sidang kasasi tersebut, Majelis Hakim Agung menolak permohonan kasasi dari pihak Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sejalan dengan harmonisasi hukum transisional, MA melakukan perbaikan penting pada aspek pidana denda dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Nalarhukum.id menyajikan ulasan lengkap mengenai rekayasa anggaran, aliran dana, serta implikasi penerapan UU No. 1 Tahun 2023 dalam perkara ini.
Modus Operandi: Monopoli Vendor dan Rentetan Proyek Fiktif
Perkara korupsi ini menyeret Dr. Iwan Henry Wardhana, S.E., M.Sc. (49 tahun), yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan mentereng sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta periode 2020 hingga 2024.
Siasat Pengaturan Proyek Seni
Berdasarkan fakta yuridis di persidangan, Iwan terbukti melakukan kerja sama sistematis dengan anak buahnya, Mohamad Fairza Maulana (pejabat pembuat komitmen/PPTK), untuk memonopoli pelaksanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Mereka sengaja mengarahkan penunjukan langsung kepada saksi Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik vendor Gerai-Production (GR-PRO) dengan menggunakan jaringan pelaku seni yang itu-itu saja. Skema korupsi dirancang secara berlanjut melalui metode markup anggaran serta pelaksanaan kegiatan yang sepenuhnya fiktif, meliputi:
- Pelaksanaan Pagelaran Kesenian Terpilih Tahun Anggaran 2022–2024.
- Pelaksanaan Pagelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas Tahun Anggaran 2022–2024.
- Pelaksanaan Keikutsertaan Mobil Hias pada Event Jakarnaval Tahun Anggaran 2022–2024.
Aliran Dana: Dari “Uang Bunga” hingga Acara Munggahan
Selisih keuntungan dari proyek-proyek fiktif tersebut ditampung untuk kemudian dibagi-bagikan secara ilegal. Fakta persidangan membongkar bahwa Terdakwa menerima setoran tunai sebesar Rp15.700.000.000,00 dari pemilik GR-PRO dan Rp500.000.000,00 dari saksi Ni Nengah Sutiarsih.
Lebih mencengangkan lagi, Terdakwa terbukti memerintahkan pemotongan anggaran dinas sebesar Rp4.307.199.844,00 hanya untuk membiayai pengeluaran non-budgeter pribadi seperti uang menyambut tahun baru, Tunjangan Hari Raya (THR), acara munggahan (punggahan), kegiatan refreshing dinas, hingga uang saku untuk membeli bunga. Akibatnya, APBD Provinsi DKI Jakarta bocor dan menderita kerugian total hingga Rp36.319.045.056,69.
Jejak Peradilan: Hukuman Diperberat di Tingkat Banding
Sebelum bergulir ke Mahkamah Agung, Iwan Henry Wardhana sempat mencoba melakukan perlawanan di beberapa tingkat peradilan:
- Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (30 Oktober 2025): Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan Primair. Iwan divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Uniknya, PN sempat memerintahkan jaksa membuka blokir atas 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik Terdakwa di Sukamahi dan Sukaraja karena dinilai tidak terkait kasus.
- Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta (18 Desember 2025): Hakim Tinggi menganulir putusan PN dan memperberat hukuman pokok menjadi 12 tahun penjara. PT Jakarta juga menaikkan kewajiban Uang Pengganti menjadi Rp20,5 Miliar serta memutuskan 5 SHM tanah milik Terdakwa harus tetap disita untuk negara.
Pertimbangan Hukum MA: Menolak Dalil Bebas dan Koreksi KUHP Baru
Di tingkat kasasi, Terdakwa bersikukuh meminta putusan bebas (vrijspraak). Penasihat hukumnya mendalilkan bahwa kliennya tidak menikmati sepeser pun uang korupsi, melainkan dihabiskan oleh dua terdakwa lainnya.
Namun, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menolak keras pembelaan tersebut. MA menyatakan bahwa sebagai Pengguna Anggaran (PA), tindakan Iwan menyetujui laporan fiktif dan mengarahkan penunjukan vendor secara sepihak sudah mutlak memenuhi seluruh unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Penyesuaian Hukum Pidana Baru (UU 1/2023)
Meskipun kasasi ditolak, MA memberikan Perbaikan pada amar putusan terkait nomenklatur hukum transisional sejak berlakunya KUHP Baru per 2 Januari 2026:
- Perubahan Kurungan Menjadi Penjara: Di bawah rezim hukum baru, instrumen “pidana kurungan” sebagai pengganti denda dihapuskan dan disesuaikan menjadi pidana penjara.
- Koreksi Masa Hukuman Denda: MA mengubah pidana kurungan selama 6 bulan (yang dijatuhkan PT Jakarta) menjadi pidana penjara selama 140 hari jika denda Rp500 juta tidak dibayar oleh Terdakwa.
Ringkasan Amar Putusan Akhir Kasasi MA
Berikut adalah rincian hukuman tetap (inkracht) yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung terhadap Dr. Iwan Henry Wardhana:
| Jenis Pemidanaan | Isi Putusan Kasasi Perbaikan (Inkracht) |
| Pidana Pokok | 12 (dua belas) tahun pidana penjara. |
| Pidana Denda | Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 (seratus empat puluh) hari. |
| Pidana Tambahan (Uang Pengganti) | Wajib membayar Rp20.507.199.844,00 paling lambat 1 bulan pasca-putusan tetap. |
| Subsidair Uang Pengganti | Jika harta benda tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, diganti pidana penjara selama 6 (enam) tahun. |
| Biaya Perkara | Dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00. |
Putusan MA Nomor 4401 K/Pid.Sus/2026 ini memberikan pesan pencegahan umum (generale preventif) yang sangat kuat kepada para kepala dinas dan pemegang anggaran di instansi pemerintahan. Mengorbankan dana kelestarian seni dan kebudayaan daerah demi kepentingan non-budgeter—termasuk akal-akalan pencairan THR fiktif—adalah kejahatan jabatan serius yang akan berujung pada vonis belasan tahun penjara.
