Senin, 29 Juni 2026

Pungutan Sertifikat Lahan Sukarela: Pemerasan atau Penggelapan Jabatan? Bedah Dissenting Opinion Perkara PK Mantan Kades di Jambi

Daftar Isi
  1. Modus Operandi: Pungutan “Swadaya” Tanpa Perdes dan Kuitansi Pinjaman Pribadi
  2. 1. Rekayasa Tarif via Musyawarah Desa
  3. 2. Aliran Dana Berkedok “Pinjaman Datuk Kades”
  4. Menguji Kualitas Novum: Mengapa Surat Pernyataan Ditolak MA?
  5. Bedah Esensi Hukum: Perdebatan Pasal 12 huruf e vs Pasal 8 UU Tipikor
  6. 1. Pandangan Mayoritas Majelis (Putusan yang Berlaku)
  7. 2. Pandangan Dissenting Opinion (Hakim Ketua Prof. Surya Jaya)
  8. Ringkasan Amar Putusan Akhir Peninjauan Kembali (PK)

Transparansi tata kelola dana administrasi desa kembali diuji di tingkat peradilan tertinggi. Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan amar putusan terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Sumber Agung, Kabupaten Muaro Jambi, melalui Putusan Nomor 1166 PK/PID.SUS/2025 yang diputus pada Jumat, 16 Mei 2025.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh Terpidana. Meski demikian, perkara ini menyisakan catatan yuridis yang sangat menarik untuk dibedah, terutama karena adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang tajam dari Hakim Ketua Majelis mengenai kualifikasi pasal tindak pidana korupsi yang paling tepat diterapkan.

Nalarhukum.id menyajikan ulasan mendalam mengenai modus operandi pungutan sertifikasi pertanahan, kegagalan pembuktian novum, hingga perdebatan esensial antara pasal pemerasan dan penggelapan jabatan.

Modus Operandi: Pungutan “Swadaya” Tanpa Perdes dan Kuitansi Pinjaman Pribadi

Perkara ini menjerat Suharto bin Martoyo (62 tahun), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi selama dua periode (2009–2015 dan 2016–2022).

1. Rekayasa Tarif via Musyawarah Desa

Sengketa hukum ini bermula ketika Terdakwa menginisiasi program sertifikasi tanah garapan/tempat tinggal bagi warga desa. Melalui koordinasi dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muaro Jambi, Terdakwa memimpin Musyawarah Desa pada 17 Juli 2014 untuk menetapkan skema biaya yang wajib ditebus oleh warga pemohon:

  • Biaya Penerbitan Sertifikat: Rp2.000.000,00
  • Biaya Pemberkasan: Rp250.000,00
  • Biaya Ukur Lahan (BPN): Rp350.000,00
  • Biaya Sporadik: Rp150.000,00
  • Biaya Materai (10 Lembar): Rp100.000,00
  • Operasional Kegiatan: Rp225.000,00
  • Ganti Rugi Penggarapan Lahan: Rp500.000,00 per tumbuk (10 meter persegi) atau skema Rp5.000.000,00 per hektar bagi penggarap besar.

Dari total 150 warga yang hadir, hanya 70 pemohon yang menyepakati karena faktor keterbatasan dana. Celakanya, seluruh penarikan dana ini dilakukan tanpa didasari oleh Peraturan Desa (Perdes) yang sah.

2. Aliran Dana Berkedok “Pinjaman Datuk Kades”

Uang yang terkumpul dari 70 warga tersebut disetorkan kepada Bendahara Desa, Retno Mulyani. Namun, alih-alih disalurkan sesuai peruntukan program, Terdakwa memanfaatkan posisinya untuk menarik dana tersebut demi kepentingan pribadi.

Dalam berkas perkara, ditemukan sejumlah barang bukti kuitansi penarikan dana yang sangat spesifik bermodus “pinjaman”, antara lain:

  • Pinjaman sementara Kepala Desa sebesar Rp15.000.000,00 (4 April 2016).
  • Pinjaman masuk rumah sakit sebesar Rp3.000.000,00 (16 Mei 2016).
  • Pinjaman belanja bangku madrasah dan dana syar’a yang totalnya mencapai puluhan juta rupiah.

Secara akumulatif, total uang warga yang digunakan secara ilegal oleh Terdakwa berjumlah Rp78.700.000,00. Terdakwa baru mengembalikan sebesar Rp10.000.000,00, sehingga menyisakan kerugian riil sebesar Rp68.700.000,00. Warga yang belum melunasi sisa pungutan bahkan sempat ditahan sertifikatnya oleh Terdakwa.

Menguji Kualitas Novum: Mengapa Surat Pernyataan Ditolak MA?

Dalam memori Peninjauan Kembali, Penasihat Hukum Terpidana mengajukan bukti surat baru (Novum) untuk menganulir putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, Majelis Hakim Agung (mayoritas) menolak kualitas pembuktian tersebut.

Pertimbangan Hukum MA: Bukti surat yang diajukan bersifat subjektif karena hanya berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh pihak-pihak yang sebenarnya telah mengetahui jalannya perkara sejak awal hingga putusan dibacakan. Surat pernyataan sepihak seperti ini tidak memenuhi kriteria yuridis sebagai keadaan baru atau novum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, sehingga tidak dapat membatalkan putusan yang telah inkracht.

Bedah Esensi Hukum: Perdebatan Pasal 12 huruf e vs Pasal 8 UU Tipikor

Aspek paling krusial dalam Putusan Nomor 1166 PK/PID.SUS/2025 ini adalah terjadinya dissenting opinion dari Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. Perdebatan ini menyentuh batas fundamental mengenai bagaimana sebuah perbuatan korupsi di tingkat desa diklasifikasikan secara hukum:

1. Pandangan Mayoritas Majelis (Putusan yang Berlaku)

Terdakwa dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tindak pidana pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara). Unsur menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dengan potongan dinilai terpenuhi karena Terdakwa menahan sertifikat warga yang tidak mampu melunasi pungutan non-prosedural tersebut.

2. Pandangan Dissenting Opinion (Hakim Ketua Prof. Surya Jaya)

Prof. Surya Jaya berargumen bahwa Terdakwa seharusnya dilepaskan dari Pasal 12 huruf e dan lebih tepat dijerat dengan Pasal 8 UU Tipikor (Penggelapan uang atau surat berharga oleh pegawai negeri).

Dasar argumentasinya didasarkan pada fakta persidangan bahwa proses pengumpulan dana dari masyarakat tidak dilakukan secara paksa, melainkan atas dasar kesukarelaan hasil Musyawarah Desa demi kepentingan penerbitan sertifikat mereka sendiri. Tindakan pidananya terjadi ketika dana yang sudah terkumpul secara sukarela tersebut justru digelapkan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa. Namun, karena Jaksa Penuntut Umum tidak memasukkan Pasal 8 dalam dakwaannya, terjadi benturan formalitas penuntutan.

Ringkasan Amar Putusan Akhir Peninjauan Kembali (PK)

Meski diwarnai perbedaan pendapat, keputusan mayoritas majelis hakim agung tetap mengunci vonis awal bagi Terpidana:

Komponen SanksiIsi Putusan Tetap (Inkracht)
Status PermohonanMenolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana SUHARTO bin MARTOYO.
Pidana PokokPenjara selama 4 (empat) tahun (dikurangi masa penahanan).
Pidana DendaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Uang PenggantiWajib membayar Rp68.700.000,00 paling lambat 1 bulan pasca-putusan tetap.
Subsidair Uang PenggantiJika harta benda tidak mencukupi untuk dilelang, diganti pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Barang Bukti PajanganUang tunai Rp54.290.000,00 resmi dirampas untuk Negara; Dokumen desa dikembalikan ke Pemerintah Desa Sumber Agung.
Biaya Perkara PKDibebankan kepada Terpidana sebesar Rp2.500,00.

Putusan PK Nomor 1166 PK/PID.SUS/2025 mempertegas pentingnya akurasi konstruksi dakwaan sejak awal di tingkat penuntutan. Adanya dissenting opinion dari pakar hukum sekelas Prof. Surya Jaya memperlihatkan bahwa pembatasan antara delik “pemerasan jabatan” dan “penggelapan jabatan” dalam pengelolaan dana swadaya masyarakat sering kali memiliki batas abu-abu yang sangat tipis dalam praktik hukum administrasi desa di Indonesia.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.