Senin, 29 Juni 2026

Siasat Caplok 507 Hektare Tanah Negara Lewat Redistribusi Fiktif, MA Kunci Vonis Penggarap Lahan di Aceh Jaya

Daftar Isi
  1. Modus Operandi: Meminjam KTP Warga demi Kebun Sawit Pribadi
  2. 1. Manipulasi Data Yuridis Redistribusi Lahan
  3. 2. Sertifikat Dikuasai Pengurus & Dijual Ilegal
  4. Dinamika Hukum Transisional: Mengapa Tetap Menggunakan UU Tipikor Lama?
  5. Pertimbangan MA: Alasan Vonis Ringan dan Koreksi Penjara Pengganti Denda
  6. Koreksi Masa Hukuman Subsidair Denda
  7. Ringkasan Amar Putusan Akhir Kasasi MA

Praktik penyalahgunaan program reforma agraria kembali menjadi sorotan tajam di meja hijau. Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan amarnya terkait sengketa pidana khusus korupsi redistribusi lahan di wilayah Serambi Mekkah melalui Putusan Nomor 3546 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada Selasa, 21 April 2026.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Kendati demikian, MA melakukan perbaikan mendasar pada amar putusan mengenai pidana penjara pengganti denda (subsidair) dengan menyelaraskannya terhadap regulasi penyesuaian pidana terbaru.

Nalarhukum.id menyajikan ulasan yuridis komparatif mengenai rekayasa data redistribusi tanah, pemanfaatan instrumen transisional hukum, hingga alasan di balik ringannya vonis yang diterima terdakwa lapangan.

Modus Operandi: Meminjam KTP Warga demi Kebun Sawit Pribadi

Perkara ini menjerat Aidi Akhyar bin Nazaruddin (39 tahun), seorang wiraswasta yang bertindak sebagai pengurus sekaligus penggarap lahan di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

1. Manipulasi Data Yuridis Redistribusi Lahan

Siasat korupsi ini bermula pada pertengahan tahun 2015 ketika Aidi menemui Muhtar (Geuchik/Kepala Desa Paya Laot) dengan tawaran manis untuk menggarap program pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit pola kerja sama. Agar program berjalan, Aidi menawarkan diri memproses pengurusan sertifikat tanah negara tersebut.

Kerja sama berlanjut dengan melibatkan Saksi Zulfany (Kasi di Kantor Pertanahan Aceh Jaya) dan Saksi T. Johan (Kepala BPN Aceh Jaya). Melalui instruksi berantai, berhasil dikumpulkan 260 dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sebanyak 131 dokumen di antaranya merupakan milik warga lokal yang dikumpulkan Geuchik, sementara sisanya disisipkan oleh Aidi dan oknum internal BPN. Koleksi identitas ini digunakan secara manipulatif sebagai basis data yuridis pelaksanaan program Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform Desa Paya Laot Tahun Anggaran 2016.

2. Sertifikat Dikuasai Pengurus & Dijual Ilegal

Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Aceh di bawah kepemimpinan Saksi H. Mursil tersebut seharusnya dibagikan kepada masyarakat yang berhak. Namun, pada kenyataannya, sebagian besar sertifikat hasil redistribusi fiktif tersebut tidak pernah sampai ke tangan warga, melainkan dikuasai penuh oleh Aidi Akhyar dan Saksi Nazaruddin.

Berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya tertanggal 31 Januari 2023, kongkalikong ini menyebabkan hilangnya aset negara berupa tanah seluas 5.145.910 meter persegi (atau setara dengan 507,8 hektare pada warkah tanah BPN) yang jika dinilai dengan uang mencapai Rp12.607.479.500,00. Sebelum kedoknya terbongkar, Aidi sempat mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp40.000.000,00 dari penjualan ilegal dua buah sertifikat (atas nama Mat Umar dan Sahroni) kepada pihak ketiga.

Dinamika Hukum Transisional: Mengapa Tetap Menggunakan UU Tipikor Lama?

Salah satu aspek menarik dari Putusan Kasasi Nomor 3546 K/PID.SUS/2026 ini adalah penerapan hukum materiil transisional pasca-berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) sejak 2 Januari 2026.

Secara normatif, perbuatan Aidi Akhyar terbukti melanggar dakwaan Subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak awal tahun 2026, ancaman pidana pada pasal tersebut telah bertransisi menjadi Pasal 604 KUHP Baru.

Namun, berdasarkan asas penafsiran hukum transisional (Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023), hakim wajib memberlakukan hukum yang baru kecuali ketentuan pada undang-undang lama jauh lebih menguntungkan bagi posisi terdakwa. Setelah membandingkan batas minimum dan struktur sanksi antara kedua pasal tersebut, Majelis Hakim Agung menyimpulkan bahwa Pasal 3 UU Tipikor lama memberikan celah hukuman yang lebih ringan bagi terdakwa. Oleh sebab itu, MA memutuskan perkara a quo tetap diselesaikan di bawah payung hukum UU Tipikor lama.

Pertimbangan MA: Alasan Vonis Ringan dan Koreksi Penjara Pengganti Denda

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Aidi dengan hukuman tinggi selama 10 tahun dan 6 maret penjara. Namun, dari tingkat Pengadilan Negeri Banda Aceh hingga Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hukuman yang dijatuhkan hanya berkisar antara 2 hingga 3 tahun penjara.

MA menilai langkah judex facti menjatuhkan vonis relatif ringan tersebut sudah adil dan proporsional berdasarkan alasan berikut:

  • Bukan Pelaku Utama: Terdakwa bukanlah pejabat atau pemegang otoritas formal dalam struktur pemerintahan, melainkan bertindak sebagai penghubung/penggerak di lapangan.
  • Aset Negara Telah Pulih: Seluruh lahan seluas 507,8 hektare yang sempat dicaplok telah berhasil disita kembali dan dipulihkan kepada negara melalui putusan perkara terdakwa lain (inkracht).
  • Nilai Keuntungan Terbatas: Keuntungan riil yang dinikmati langsung oleh terdakwa bernilai terbatas (Rp40 juta) dan telah dibebani uang pengganti yang setara.

Koreksi Masa Hukuman Subsidair Denda

Meskipun menolak permohonan kasasi jaksa, MA memberikan Perbaikan substansial terkait pidana pengganti denda. Pengadilan Tinggi sebelumnya memutuskan denda Rp100 juta diganti dengan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. MA menilai hukuman kurungan tersebut terlampau berat dan tidak sinkron dengan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Walhasil, MA mengubah hukuman kurungan 6 bulan tersebut menjadi pidana penjara selama 60 hari.

Ringkasan Amar Putusan Akhir Kasasi MA

Berikut rincian sanksi hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht) bagi Aidi Akhyar bin Nazaruddin:

Jenis PemidanaanIsi Putusan Kasasi Perbaikan (Inkracht)
Pidana Pokok3 (tiga) tahun pidana penjara (dikurangi masa tahanan sejak 9 April 2025).
Pidana DendaRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari.
Pidana Tambahan (Uang Pengganti)Wajib membayar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) paling lambat 1 bulan pasca-putusan tetap.
Subsidair Uang PenggantiJika harta benda tidak mencukupi untuk disita dan dilelang, diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Barang Bukti Utama260 Warkah/Buku Tanah & 66 SHM dimusnahkan; Lahan 507,8 Ha resmi dikembalikan kepada Negara via BPN Aceh Jaya.
Biaya PerkaraDibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00.

Putusan MA Nomor 3546 K/PID.SUS/2026 menjadi preseden penting mengenai penerapan diskresi hakim dalam menakar porsi kesalahan pelaku lapangan korupsi agraria. Di samping itu, putusan ini menjadi contoh konkret bagaimana Mahkamah Agung secara aktif menggunakan UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026 untuk mengoreksi disparitas sanksi pengganti denda yang kerap kali tidak proporsional dalam praktik peradilan tipikor di tingkat bawah.

Ditulis oleh

Taufikul Basari

Jurnalis senior yang kini terjun ke dunia konsultan komunikasi, manajemen pengetahuan, pengembangan website, dan digital marketing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.