Senin, 29 Juni 2026

Sipil Rasa Militer: Ironi Tata Kelola Koperasi yang Menumbalkan Nyawa

Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera menghentikan total program wajib militer bagi warga sipil. Hak atas hidup warga negara digadaikan demi sebuah kurikulum pelatihan yang tidak sejalan dengan kebutuhan dunia koperasi.

Daftar Isi
  1. Kurikulum Baris-Berbaris untuk Pengusaha Desa
  2. Daftar Korban Jiwa Latsarmil Koperasi (Per Juni 2026)
  3. Beban Konstitusi dan Kewajiban Positive Obligation

Niat pemerintah menggembleng puluhan ribu calon pengelola koperasi desa berujung petaka. Alih-alih melahirkan manajer yang andal dalam menyusun laporan keuangan atau memetakan rantai pasok ekonomi desa, program Latihan Dasar Militer (Latsarmil) bagi calon Manajer Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) justru berdarah. Lima peserta dilaporkan gugur di medan latihan dalam kurun waktu sepuluh hari pertama.

Kematian beruntun ini memantik reaksi keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga tersebut secara resmi mendesak pemerintah untuk segera menghentikan total program wajib militer bagi warga sipil ini. Hak atas hidup warga negara dinilai telah digadaikan demi sebuah kurikulum pelatihan yang tidak sejalan dengan kebutuhan fungsional dunia koperasi.

Kurikulum Baris-Berbaris untuk Pengusaha Desa

Proyek ambisius ini melibatkan tak kurang dari 35.476 calon manajer KDMP dan 5.476 calon manajer KNMP. Mereka disebar di 67 satuan pangkalan TNI di seluruh Indonesia untuk menjalani indoktrinasi dan latihan fisik semi-militer selama 45 hari penuh.

Sejak dimulai pada pertengahan Juni 2026, para peserta dipaksa beradaptasi dengan ritme barak: bangun buta pukul 03.30 WIB, dihajar kegiatan fisik berat di bawah terik matahari, Peraturan Baris-Berbaris (PBB), hingga rencana latihan menembak menggunakan senjata api.

Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya berfokus pada literasi keuangan, penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, dan tata kelola organisasi. Memaksa sipil masuk ke ekosistem militer sama sekali tidak mendukung pencapaian kompetensi tersebut.

Sebagaimana dilansir Tempo.co, Komnas HAM menyoroti bahwa kematian lima peserta sipil dalam waktu sangat singkat merupakan bukti sahih bahwa intensitas latihan militer berisiko tinggi memicu gangguan kesehatan fatal. Otoritas penegakan HAM mengingatkan bahwa negara tidak bisa berlindung di balik dalih “korban telah lolos tes kesehatan” atau “mengikuti program secara sukarela”.

Daftar Korban Jiwa Latsarmil Koperasi (Per Juni 2026)

Kementerian Pertahanan mencatat lima nama peserta yang mengembuskan napas terakhir di berbagai satuan pendidikan militer akibat serangan medis ekstrem:

Nama PesertaLokasi Satuan Pendidikan (Satdik)Penyebab Kematian (Medis)
Yonanda Mohamad TaufiqPuslatpur Kodiklatad BaturajaHeat stroke (sengatan panas ekstrem)
Annisa MuyassarohDodikjur Rindam VI/Mulawarman BalikpapanHeat stroke / Kondisi klinis
Novia Rahmadhani SihotangPusbahasa KodiklatauHenti jantung (cardiac arrest)
Muhammad Rifqi RenaldiYon Para Komando (Parako) 465Henti jantung (cardiac arrest)
Nola DiasariSatdik C KalimantanTuberkulosis (diperparah kelelahan fisik)

Beban Konstitusi dan Kewajiban Positive Obligation

Secara hukum internasional maupun domestik, runtuhnya standar keselamatan dalam program negara ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup, yang dijamin oleh Pasal 28A UUD 1945 serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Komnas HAM menegaskan adanya positive obligation—sebuah kewajiban mutlak di mana negara wajib bertindak aktif melindungi nyawa setiap individu di bawah otoritasnya. Melalui subkomisi penegakan HAM, pemerintah kini didesak tidak hanya menghentikan latihan, melainkan juga melakukan investigasi menyeluruh yang transparan, membuka hasilnya ke publik, serta memberikan hak pemulihan (remedy) penuh serta akuntabilitas hukum kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.