Senin, 29 Juni 2026

Akhir Perseteruan Sengit: Iqlima Kim dan Razman Nasution Resmi Masuk Bui

Operasi penjemputan terhadap Iqlima Kim berlangsung senyap. Razman Nasution, pengacara yang sempat vokal membela Iqlima di awal kemunculan kasus ini turut masuk jeruji.

Daftar Isi
  1. Eksekusi Maraton di Dua Lapas Berbeda
  2. Jerat Berlapis UU ITE dan KUHP

Babak akhir perseteruan panas yang melibatkan pengacara pesohor Hotman Paris Hutapea resmi ditutup oleh ketukan palu eksekusi jaksa. Dua terpidana kasus pencemaran nama baik, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dan mantan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah upaya hukum terakhir mereka kandas di tingkat tertinggi.

Sebagaimana dilaporkan Tempo.co, Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh kedua terpidana. Penolakan ini menjadi lampu hijau bagi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk bergerak cepat melakukan penjemputan paksa demi menegakkan kepastian hukum.

Eksekusi Maraton di Dua Lapas Berbeda

Operasi penjemputan terhadap Iqlima Kim berlangsung senyap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada pertengahan Juni 2026. Setelah merampungkan proses administrasi peradilan, mantan asisten pribadi Hotman Paris tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan perempuan.

Langkah serupa juga diterapkan kepada Razman Arif Nasution, pengacara yang sempat vokal membela Iqlima di awal kemunculan kasus ini ke publik. Eksekusi ini memisahkan penahanan keduanya di dua fasilitas pemasyarakatan yang berbeda:

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Menjadi tempat bernaung bagi Iqlima Kim untuk menjalani masa hukuman selama 6 bulan penjara sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Menjadi tempat penahanan bagi Razman Arif Nasution yang diganjar hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Jerat Berlapis UU ITE dan KUHP

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa proses eksekusi berjalan profesional dan sesuai dengan koridor perundang-undangan. Dalam putusan perkara yang sempat menyita perhatian publik ini, majelis hakim menyatakan kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal karet dalam dunia digital serta delik pidana konvensional.

Keduanya dijerat menggunakan kombinasi dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik, hingga Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah, yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Eksekusi ini sekaligus menyudahi drama saling lapor, konferensi pers provokatif, dan ketegangan di ruang sidang yang telah bergulir selama beberapa tahun terakhir, meninggalkan catatan penting tentang konsekuensi hukum di balik perang urat saraf di media sosial.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.