Senin, 29 Juni 2026

Tragedi 26 Tahun Sengketa Senayan: Hotel Sultan Jatuh, Rencana Pemerintah Masih Mengambang

Kubu Pontjo Sutowo berkukuh bahwa bangunan hotel didirikan dengan modal swasta murni, sehingga menuntut kompensasi atau ganti rugi bernilai fantastis sebelum aset diserahkan.

Hotel Sultan
Daftar Isi
  1. Deadlock Triliunan Rupiah di Meja Perundingan
  2. Ragam Menu Opsi Pengelolaan Eks-Hotel Sultan
  3. Menanti Kepastian di Tengah Ancaman Degradasi Aset

Drama hukum paling melelahkan di atas lahan premium Senayan akhirnya mencapai titik akhir. Setelah berlarut-larut dalam pusaran sengketa selama 26 tahun, kompleks Hotel Sultan seluas 13,3 hektare resmi diambil alih oleh negara melalui ketukan palu eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah paksa pengosongan ini menorehkan sejarah baru sebagai eksekusi perdata terbesar dan termahal di tanah air, dengan nilai aset yang dipertaruhkan menembus angka fantastis Rp 28,9 triliun.

Namun, di balik kecepatan aparat menguras isi gedung dan mengangkut miliaran perabot ke gudang-gudang penyimpanan di Cikarang, pemerintah rupanya kedapatan belum memiliki cetak biru yang jelas. Setelah benteng pertahanan PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo runtuh, muncul pertanyaan mendasar: mau diapakan aset raksasa yang kini telanjur lengang dan menganga tersebut?

Deadlock Triliunan Rupiah di Meja Perundingan

Sebelum meja dan kursi di lobi hotel diseret keluar oleh petugas, lini masa persidangan mencatat adanya serangkaian lobi senyap di balik layar. Sebagaimana dilaporkan Tempo.co, tim kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan pengelola Gelora Bung Karno (GBK) sempat duduk satu meja dengan kubu Indobuildco untuk mencari jalan keluar non-litigasi.

Pihak negara menawarkan koridor Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 sebagai satu-satunya rel legal untuk pemanfaatan barang milik negara, mulai dari skema sewa hingga bangun guna serah.

Diskusi mengenai pengelolaan lahan ini menemui dinding tebal karena adanya benturan persepsi kepemilikan. Kubu Pontjo Sutowo berkukuh bahwa bangunan hotel didirikan dengan modal swasta murni, sehingga menuntut kompensasi atau ganti rugi bernilai fantastis sebelum aset diserahkan.

Tawar-menawar dalam mediasi terakhir pada April 2025 bahkan memunculkan angka ganti rugi sebesar Rp 20 hingga 25 triliun yang diajukan oleh pihak hotel. Angka selangit itu langsung ditolak mentah-mentah oleh Setneg, menyisakan jalan buntu yang berujung pada pengerahan juru sita pengadilan dan aparat keamanan. Pengosongan paksa itu pun sempat diwarnai kericuhan fisik di lapangan, mengakibatkan polda setempat mengamankan 69 orang yang diduga mencoba menghalangi eksekusi.

Ragam Menu Opsi Pengelolaan Eks-Hotel Sultan

Kementerian Sekretariat Negara bersama pengelola GBK kini sedang menimbang-nimbang beberapa opsi tata kelola untuk menentukan formula mana yang paling mendatangkan keuntungan optimal bagi kas negara:

Opsi Skema PengelolaanMekanisme OperasionalPotensi Risikonya
Swakelola GBKDiadopsi langsung oleh manajemen internal GBK, serupa dengan model pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC).Keterbatasan kompetensi perhotelan bintang lima pada birokrasi internal.
Konsorsium BUMN / DanantaraDiserahkan kepada korporasi plat merah atau lewat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.Membutuhkan restrukturisasi modal dan skema birokrasi baru.
Gandeng Investor AsingMelego hak operasional melalui skema sewa atau kerja sama terbatas kepada jaringan hotel internasional.Proses kurasi ketat agar tidak menabrak regulasi Permenkeu terkait aset negara.

Menanti Kepastian di Tengah Ancaman Degradasi Aset

Langkah taktis meluncurkan eksekusi tanpa rencana matang pasca-pengosongan kini menempatkan pemerintah dalam posisi dilematis. Menjaga bangunan kosong sebesar Hotel Sultan agar nilainya tidak menyusut drastis membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit. Di sisi lain, bayang-bayang gugatan hukum belum sepenuhnya sirna.

Penasihat hukum pemerintah menegaskan bahwa keputusan final mengenai siapa yang berhak mengoperasikan hotel legendaris ini baru akan diketuk setelah adanya kepastian hukum absolut dari Mahkamah Agung. Untuk sementara waktu, kawasan strategis yang dulunya merupakan simbol kemewahan di jantung Ibu Kota itu harus puas berdiri sebagai menara kosong yang mati suri.

Ditulis oleh

Laras

Penulis lepas pada berbagai narablog dan media daring

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.