Sidang Ijazah Palsu Jokowi Besok: PN Jaktim Larang Pengunjung Siaran Langsung, Akses Masuk Disekat
Mengantisipasi keterbatasan kapasitas ruang sidang, PN Jaktim akan memberlakukan penyekatan akses sejak Kamis pagi, 2 Juli 2026, dan hanya mengizinkan pihak berkepentingan untuk memasuki area pengadilan.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Otoritas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerapkan pengamanan dan tata tertib yang ketat menjelang sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menjelang persidangan dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tersebut, pengadilan secara resmi melarang pengunjung melakukan siaran langsung (live streaming) dari dalam ruang sidang.
Langkah ini diambil guna menjaga kekhidmatan dan ketertiban formal hukum acara pidana. Aturan tersebut berlaku mutlak bagi seluruh masyarakat umum yang hadir di kursi penonton pada sidang perdana yang dijadwalkan bergulir Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.
“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” ujar Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel, Rabu (1/7/2026).
Diferensiasi Hak Siar dan Proteksi Tahap Pembuktian
PN Jaktim menerapkan perlakuan berbeda antara pengunjung umum dan pers resmi. Awak media tetap diberikan kelonggaran untuk menyiarkan jalannya persidangan secara langsung, namun dengan pembatasan fase yang sangat ketat.
Media diperbolehkan melakukan live streaming sepanjang bergulirnya agenda pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, pembacaan tuntutan, pleidoi (nota pembelaan), hingga pembacaan putusan akhir. Namun, keran siaran langsung akan ditutup total saat sidang memasuki tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Kebijakan penutupan siaran langsung pada fase pembuktian ini didasarkan pada mandat undang-undang hukum acara pidana. Tujuannya adalah untuk menjaga sterilitas kesaksian agar para saksi yang belum memberikan keterangan tidak saling mendengar kesaksian saksi lain melalui siaran media, yang dapat memengaruhi objektivitas fakta persidangan.
Penyekatan Koridor dan Komposisi Majelis Hakim
Selain pembatasan transmisi digital, PN Jaktim juga melakukan pembatasan fisik. Mulai Kamis pagi, aparat keamanan dan internal pengadilan akan melakukan penyekatan di gerbang masuk. Langkah koersif ini terpaksa diambil lantaran keterbatasan kapasitas ruang sidang, sehingga akses masuk hanya diprioritaskan bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung dengan perkara bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim tersebut.
Untuk mengadili perkara pidana khusus ini, Ketua PN Jaktim telah menunjuk susunan majelis hakim yang dinilai memiliki kompetensi dan integritas di bidangnya.
Sidang akan dipimpin oleh Christina Endarwati sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Sementara itu, posisi panitera pengganti diamanahkan kepada Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro untuk mengawal seluruh administrasi yudisial. Penunjukan komposisi ini diharapkan mampu menjamin persidangan berjalan independen di tengah besarnya sorotan opini publik.
