Senin, 3 Agustus 2026

Rekam Jejak Andi Saputra: Dari Wartawan Detikcom Hingga Jadi Hakim yang ‘Pasang Badan’ Buat Nadiem

Sebelum mengenakan toga merah hitam khas hakim tindak pidana korupsi, Andi Saputra dikenal sebagai salah satu jurnalis yang disegani di masanya.

Daftar Isi
  1. Mematahkan Bukti Formalitas: Dari Permen hingga Obrolan WhatsApp
  2. Menolak Tunduk Setelah 18 Tahun Memegang Pena

JAKARTA, Nalarhukum.id — Lembar putusan perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim tidak ditulis dengan suara bulat. Di balik vonis 10 tahun penjara yang diketuk mayoritas majelis, terselip argumen perlawanan setebal komitmen seorang mantan jurnalis yang kini memegang palu pengadilan: Andi Saputra.

Sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pria kelahiran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 25 Januari 1982 ini memilih berdiri kokoh di lajur independen. Andi mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda), sebuah mekanisme legal yang membongkar bahwa konstruksi hukum yang mendakwa sang mantan menteri ternyata menyimpan lubang besar.

“Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Hakim Andi di ruang sidang, Selasa (30/6/2026).

Mematahkan Bukti Formalitas: Dari Permen hingga Obrolan WhatsApp

Dalam amatan hukumnya, lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2006 ini menilai jaksa penuntut umum gagal merajut hubungan sebab-akibat yang utuh. Andi menguliti dua alat bukti yang kerap digembar-gemborkan selama persidangan.

Pertama, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Menurut peraih gelar Magister Hukum dari Universitas Krisnadwipayana (2017) ini, regulasi tersebut merupakan produk kebijakan administrasi dan belum dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum pidana.

Kedua, urusan bukti digital berupa percakapan di grup WhatsApp. Andi menilai penyidik melompat pada kesimpulan yang keliru. Obrolan tersebut terjadi jauh sebelum Nadiem Anwar Makarim dilantik menjadi Mendikbudristek. Secara logis dan hukum, pembicaraan pra-jabatan tidak bisa serta-merta ditarik sebagai garis lurus kesepakatan jahat (conspiracy) untuk merampok uang negara di masa depan.

Menolak Tunduk Setelah 18 Tahun Memegang Pena

Keberanian Andi membedah kasus secara skeptis dan detail bukanlah keterampilan yang tumbuh semalam. Sebelum namanya masuk dalam daftar 12 hakim ad hoc tingkat pertama yang diumumkan Mahkamah Agung pada 11 Juli 2024, ia adalah “orang lapangan” yang kenyang memakan asam garam jurnalisme investigasi.

Karier profesionalnya dimulai sebagai wartawan di Koran Sindo (2006–2007). Langkahnya makin mantap saat merapat ke detikcom sepanjang periode 2007 hingga 2024. Selama hampir dua dekade, lini masa pemberitaan hukum dan peradilan nasional berulang kali dikuliti oleh jemarinya. Pengalaman panjang menguji kesahihan informasi di ruang redaksi inilah yang tampaknya ia bawa masuk ke dalam ruang sidang.

Jalur pengabdiannya berubah total pada 30 April 2025, hari di mana ia resmi diambil sumpah sebagai hakim ad hoc setelah melewati saringan brutal Mahkamah Agung, mulai dari tes psikologi tertulis, Leaderless Group Discussion (LGD), hingga wawancara ketat di hadapan para hakim agung dan mantan hakim agung.

Meski suara kritisnya tidak mengubah amar putusan akhir, karena vonis tetap bersandar pada kuorum mayoritas majelis hakim, dissenting opinion yang ditulis Andi Saputra telah menjalankan fungsi hakikinya dalam sistem peradilan: menjaga transparansi, merawat akal sehat hukum, dan memastikan bahwa setiap jengkal keadilan harus diputus berdasarkan persesuaian bukti, bukan sekadar riuhnya asumsi.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.