Teka-teki Kepemilikan Emas 74 Kilo dan Dolar Fantastis, Polisi Bidik Aliran Dana Penanganan Perkara di Kejagung
Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita aset fantastis berupa dokumen, uang tunai valuta asing, serta 74 kilogram emas batangan dengan nilai total mengonversi lebih dari Rp500 miliar dari 12 lokasi berbeda.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Operasi senyap berskala besar yang digelar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menyingkap tabir mega skandal korupsi baru.
Aparat penegak hukum secara maraton menggeledah 12 titik strategis di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8–9 Juli 2026.
Dikutip dari laporan mendalam Tempo.co, rangkaian penggeledahan nirmiliter ini secara khusus membidik kluster dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta suap pengondisian penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menegaskan bahwa perburuan aset hasil kejahatan ini terafiliasi dengan penyidikan tiga kasus kakap: korupsi PT Asabri, korupsi pasokan batu bara PLN pemicu mati listrik massal (blackout) Sumatra, dan korupsi internal PT Krakatau Steel.
Penggerebekan Kafe Cipete: Dolar dalam Brankas Dua Meter
Pusat perhatian publik pecah saat puluhan personel Brimob bersenjata laras panjang mengepung kafe de’Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu siang.
Di lokasi yang dulunya bernama Gontran Cherrier ini, polisi berhasil mengendus keberadaan brankas besi setinggi dua meter yang disembunyikan secara rahasia dan terselubung di balik lemari lantai dua.
Dari dalam brankas besar itu, penyidik mengamankan tumpukan uang asing fantastis berupa S$3.130.000, US$889.965, dan uang tunai Rp259.159.000 yang jika dikonversi bernilai lebih dari Rp60 miliar.
[Daftar Sitaan di Kafe de'Clan Cipete]
├── Uang Tunai Dolar Singapura : S$ 3.130.000
├── Uang Tunai Dolar AS : US$ 889.965
├── Uang Tunai Rupiah : Rp 259.159.000
└── Total Konversi Valas : > Rp 60 Miliar
Tak jauh dari lokasi tersebut, polisi menggeledah Koin Money Changer dan menyita 71 barang bukti dalam 16 jenis mata uang asing senilai Rp7,2 miliar yang diduga kuat sebagai kanal pencucian uang.
Indikasi keterlibatan oknum kejaksaan menguat lantaran penyidik menemukan mobil Toyota Hilux dinas berpelat merah Kejaksaan (B-9254-SSC) serta mobil berpelat B-2275-K yang dikendarai oleh empat orang yang diduga pegawai Kejaksaan terparkir di halaman kafe.
Kafe de’Clan sendiri diketahui dikelola oleh Ferry Yanto Hongkiriwiang, sosok yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah. Ferry bahkan tercatat pernah ditangkap polisi pada Juli 2025 atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Bongkar Bunker Sentul: Penemuan Emas Batangan 74 Kilogram
Eskalasi temuan penyidik melonjak tajam saat tim gabungan bergerak menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Di lokasi ini, polisi menemukan sebuah brankas besar terkunci yang di dalamnya menyimpan tujuh koper berisi logam mulia dan uang tunai bernilai fantastis.
Irjen Totok Suharyanto membeberkan, koper-koper tersebut berisi 74 kilogram emas batangan murni serta valas senilai US$4,7 juta, S$14 juta, dan pecahan Rp100 juta. Jika diakumulasikan ke dalam kurs rupiah, nilai total komoditas berharga di dalam bunker Sentul tersebut menembus angka Rp476 miliar.
Selain emas dan uang, polisi mengamankan dokumen serta beberapa foto keluarga dari dalam rumah untuk melacak kepemilikan definitif.
Kendati publik berspekulasi rumah tersebut milik pejabat tinggi hukum, pihak Kortastipidkor Polri memilih bersikap hati-hati dan enggan terburu-buru membuka identitas pemilik asli ke publik. “Itu masih didalami penyidik,” pungkas Totok menutup keterangan.
