Dinilai Abaikan Hak Rakyat, Lima Tokoh Sipil Desak MK Batalkan Perubahan UU Kepolisian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan cacat prosedur pembentukan.
JAKARTA, Nalarhukum.id — Gelombang penolakan terhadap produk hukum hasil revisi kilat di parlemen kembali berlanjut di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi diajukan uji formil oleh sejumlah elemen masyarakat sipil.
Permohonan perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026 ini didaftarkan oleh koalisi pemohon yang terdiri dari Advokat Syamsul Jahidi, Advokat Singgih Tomi Gumilang, Advokat Kharisma Jomenta Surbakti, pengamat tata kelola pemerintahan Dimas Yoga Pratama, serta seorang mahasiswa bernama Stepanus Febyan Babaro.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/7/2026), tim kuasa hukum pemohon mendesak MK untuk menyatakan proses pembentukan UU Polri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena menabrak asas transparansi dan akuntabilitas.
Kubu pemohon bahkan mengajukan tuntutan provisi agar Mahkamah mengeluarkan putusan sela untuk memerintahkan Presiden menunda pemberlakuan undang-undang tersebut, termasuk melarang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) turunannya hingga ada putusan yang inkrah.
Kritik Atas Gejala Autocratic Legalism
Perwakilan pemohon, Singgih Tomi Gumilang, menyatakan bahwa pembentukan UU Polri yang berlangsung singkat telah mengabaikan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna) masyarakat sebagaimana yang pernah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Pemohon menilai otoritas legislasi sengaja menutup mata dan telinga dari hak publik untuk didengar opininya, dipertimbangkan idenya, maupun mendapatkan penjelasan resmi atas masukan yang disodorkan.
Di samping itu, dokumen permohonan menyoroti adanya indikasi praktik autocratic legalism dan abusive law-making dalam tubuh DPR dan Pemerintah.
Proses pembahasan dinilai berjalan super cepat di bawah ruang yang minim keterbukaan serta lemah dari pengawasan publik.
Kewajiban konstitusional untuk menyebarluaskan naskah RUU secara luas kepada masyarakat sipil juga dianggap sengaja diabaikan, sehingga mencederai asas kepastian hukum yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lima Tahapan Krusial Pembentukan Undang-Undang
Merespons argumen tersebut, Majelis Hakim Konstitusi justru memberikan catatan kritis dan evaluasi tajam terhadap draf permohonan yang diajukan.
Wakil Ketua MK, Prof. Saldi Isra, menegaskan bahwa inti dari uji formil adalah membuktikan secara logis dan empiris adanya cacat di setiap fase pembentukan regulasi.
[Lima Tahapan Rangkaian Pembentukan Undang-Undang]
Perencanaan ──► Penyusunan ──► Pembahasan ──► Pengesahan ──► Pengundangan
Menurut Prof. Saldi, berkas permohonan yang masuk belum memetakan secara jelas di titik mana dari lima tahapan legislasi tersebut pelanggaran prosedural itu terjadi secara nyata.
Mahkamah Konstitusi mengingatkan bahwa pelapis teori akademis tidak akan cukup tanpa didukung oleh pasokan fakta konkret di lapangan.
Pandangan senada diutarakan oleh Hakim Konstitusi, Adies Kadir. Ia mengingatkan para pemohon bahwa legal standing (kedudukan hukum) dalam uji formil tidak bisa sekadar diklaim atas dasar ketertarikan profesi atau status mahasiswa semata.
Para pemohon ditantang untuk membuktikan keterlibatan riil mereka saat RUU tersebut digodok.
Adies mempertanyakan apakah para pemohon pernah mengirimkan surat masukan resmi, meminta audiensi, atau menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan seminar kajian selama proses legislasi berlangsung.
Guna memperkuat dalil-dalil yang masih dinilai mengambang tersebut, MK memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada kubu pemohon untuk melakukan perbaikan berkas secara menyeluruh sebelum sidang berikutnya kembali digelar.
