Usut Gratifikasi Rp17 Miliar, KPK Periksa Lagi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Penyidik KPK kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Setjen MPR.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak agresif untuk merampungkan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan parlemen.
Penyidik lembaga antirasuah kembali memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026).
Pemeriksaan maraton ini dilakukan guna mendalami lebih lanjut kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Ma’ruf Cahyono telah kooperatif memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sejak pagi pukul 09.45 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Penyidik mendalami proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI,” ujar Budi lewat keterangan tertulisnya.
Otoritas antikorupsi membeberkan bahwa bukti-bukti gratifikasi yang dikantongi penyidik menjadi landasan kuat untuk menetapkan Ma’ruf sebagai tersangka sejak 3 Juli 2025 lalu.
Terkait kebijakan KPK yang hingga kini belum melakukan penahanan badan terhadap Ma’ruf, Budi berdalih tim penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan sejumlah bukti substansial dan keterangan tambahan agar konstruksi perkara menjadi kian utuh.
Sangkalan Angka Belasan Miliar dan Riwayat Pemeriksaan
Pemeriksaan pada awal Juli ini merupakan kali kedua bagi Ma’ruf Cahyono pasca-pemeriksaan perdana pada Kamis, 25 Juni 2026 silam.
Dalam berbagai kesempatan usai menghadap penyidik, Ma’ruf mengakui dirinya dicecar seputar kebijakan strategis serta rincian tugas pokok dan fungsinya selama menduduki jabatan sebagai Sekjen MPR RI.
Namun demikian, Ma’ruf secara terbuka membantah keras tudingan yang menyebut dirinya telah mengeruk keuntungan pribadi berupa gratifikasi hingga mencapai Rp17 miliar saat aktif menjabat pada periode 2016.
“Enggak, enggak sampai kayak gitu tadi. Saya sudah jelaskan semua,” kata Ma’ruf menepis sangkaan tersebut saat keluar dari dilingkungan Gedung KPK.
Membedah Kesaksian Pokja dan Dukungan Parlemen
Guna memperkuat pembuktian delik material ini, KPK tercatat telah memeriksa sejumlah saksi kunci dari internal Setjen MPR.
Penyidik sebelumnya telah menginterogasi Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang dan jasa untuk pengiriman dan pengadaan periode 2020–2021, serta Fahmi Idris yang bertindak sebagai anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) tahun 2020.
Kedua saksi tersebut dikorek keterangannya demi memetakan bagaimana celah kelolosan serta penyimpangan prosedur PBJ saat dugaan pidana rasuah itu terjadi.
Di sisi lain, Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan sikap kelembagaannya yang menghormati penuh langkah penegakan hukum yang diambil oleh KPK.
Politikus Partai Gerindra tersebut menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pimpinan KPK sebagai upaya nyata menyelamatkan keuangan negara dan memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.
Kendati begitu, Muzani memastikan bahwa berdasarkan penjelasan dari Sekjen MPR Siti Fauziah, jajaran pimpinan MPR baik untuk periode 2019–2024 maupun periode 2024–2029 sama sekali tidak terlibat dalam pusaran aliran dana gratifikasi pengadaan tersebut.
