Senin, 3 Agustus 2026

Babak Baru Eks Indosurya Sukses: OJK Gandeng PPATK Amankan 485 Barang Bukti Asuransi Prolife

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyita 485 barang bukti dengan nilai ekonomis mencapai Rp113,97 miliar terkait perkara tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

JAKARTA, Nalarhukum.id — Komitmen penegakan hukum dan pelindungan terhadap hak-hak ekonomi konsumen di industri jasa keuangan nasional terus diperketat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyitaan berskala besar terhadap aset dan ratusan barang bukti milik PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses).

Dikutip dari laporan Hukumonline, penyidik OJK mengamankan sedikitnya 485 barang bukti bernilai ekonomis fantastis.

“Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan barang bukti 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers di Gedung OJK, Kamis (9/7/2026).

Friderica membeberkan bahwa korporasi asuransi yang beralamat di AXA Tower Kuningan City, Jakarta Selatan ini diduga kuat sengaja mengabaikan serta menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang periode tahun 2020 hingga 2023.

Lebih berat lagi, manajemen Asuransi Jiwa Prolife kedapatan membangkang dari perintah tertulis OJK untuk menuntaskan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada nasabah yang dirugikan dengan nilai total estimasi mencapai Rp566,24 miliar.

Guna memaksimalkan pelindungan hukum dan mengunci keberadaan aset tersembunyi perusahaan, OJK bergerak taktis menjalin kerja sama terintegrasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa seluruh instrumen penegakan hukum akan dikerahkan demi memberikan kepastian ekonomi dan rasa adil bagi para pemegang polis.

Larangan Alih Aset dan Pembentukan Tim Likuidasi

Sengkarut operasional perusahaan ini sejatinya telah memasuki fase krusial sejak beberapa tahun lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa izin usaha Prolife Indonesia telah resmi dicabut per tanggal 2 November 2023 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-77/D.05/2023.

Langkah pencabutan izin tersebut terpaksa ditempuh lantaran perusahaan dinilai gagal total dalam memenuhi persyaratan kesehatan keuangan serta tidak mampu membayar kewajiban klaim yang diajukan para nasabahnya.

Seiring dengan ketetapan pencabutan izin tersebut, OJK mengeluarkan larangan keras bagi jajaran Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, hingga seluruh pegawai Prolife Indonesia untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan perusahaan yang bisa berdampak pada penurunan nilai aset.

Sebagai langkah solutif pasca-likuidasi, OJK bergerak cepat membentuk tim likuidasi guna mengurai pemenuhan hak pemegang polis melalui sisa aset yang tersisa. Salah satu capaian penting tim ini adalah keberhasilan mencairkan dana jaminan sebesar Rp35 miliar yang sempat diblokir, untuk kemudian didistribusikan langsung kepada nasabah.

OJK juga mengingatkan bahwa pihaknya telah menerbitkan perintah tertulis sejak 13 Oktober 2023 yang mewajibkan Pemegang Saham Pengendali, Henry Surya, untuk bertanggung jawab penuh secara hukum atas kerugian massal pemegang polis tersebut. Atas kelancaran penyitaan aset ekstensif ini, OJK turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI yang ikut mengawal jalannya eksekusi di lapangan.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.