Senin, 3 Agustus 2026

Kemesraan Semu Penegak Hukum: Mengapa Publik Curiga dengan Silaturahmi Massal Polisi dan Jaksa?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggelar pertemuan tertutup selama 45 menit untuk mencairkan ketegangan institusional, yang kemudian diikuti gerakan silaturahmi massal jajaran kepolisian ke kantor kejaksaan di berbagai daerah.

Daftar Isi
  1. Sinyal Panas dari Tiga Sprindik Baru Kejagung
  2. Campur Tangan Wisma Danantara dan Desakan KPK

JAKARTA — Pemandangan tak biasa tersaji di gedung utama Kejaksaan Agung, Senin sore. Delapan mobil hitam membawa rombongan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertandang ke markas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pertemuan tertutup selama 45 menit itu berakhir dengan senyum semringah dan salam komando erat di hadapan media.

Bukan sekadar kunjungan kerja biasa, safari formal ini langsung memicu gelombang silaturahmi serupa di tingkat regional. Hanya berselang sehari, para Kapolda hingga Kapolres di berbagai penjuru daerah mendadak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri setempat. Mulai dari Polres Jakarta Pusat hingga Polres Ogan Komering Ulu Timur, semuanya kompak membawa narasi yang sama: memantapkan situasi keamanan dan memperkuat sinergi penegakan hukum.

Namun, di balik jabat tangan hangat dan klaim hubungan “kakak asuh” yang dilontarkan Kapolri, publik mencium adanya aroma diplomasi untuk meredam bom waktu. Pertemuan massal yang terkesan tidak spontan ini terjadi tepat di tengah pusaran kasus korupsi kakap yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah.

Sinyal Panas dari Tiga Sprindik Baru Kejagung

Sinyal bahwa hubungan kedua lembaga ini tidak sedang baik-baik saja justru terkonfirmasi dari dinamika status hukum Febrie Adriansyah (FA). Pada Rabu malam, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Korps Adhyaksa telah menerbitkan tiga surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Krakatau Steel, pembangkit listrik PLN, dan PT Asabri.

Sempat terjadi ralat yang membingungkan publik dari pihak Humas Kejagung, namun keputusan akhir menegaskan posisi kejaksaan yang tetap bergeming. “Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka,” ujar Anang tegas.

Langkah Kejaksaan Agung yang memproses hukum mantan petinggi penyidiknya sendiri dinilai pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, sebagai pertaruhan muruah institusi. Bambang memperingatkan, jika komunikasi simbolis berupa cipika-cipiki dan salam komando antar-pimpinan ini hanya berakhir menjadi antiklimaks tanpa penindakan konkret, hal itu justru akan menyulut kemarahan dan apatisme publik.

Campur Tangan Wisma Danantara dan Desakan KPK

Aroma instruksi komando dari otoritas tertinggi negara juga terendus kuat dalam rekonsiliasi kilat ini. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, meyakini gerakan silaturahmi masif dari pucuk pimpinan hingga level kapolres ini mustahil terjadi tanpa adanya perintah langsung dari RI-1.

Berdasarkan laporan laporan berkala, Presiden Prabowo Subianto memang sempat mengumpulkan Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga Kepala BIN secara terpisah di Wisma Danantara, Jakarta Selatan. Menjelang bubar, Kepala Negara memberikan perintah tegas agar anak buahnya menyudahi perselisihan di ruang publik.

Kendati tensi berhasil diredam di permukaan dengan pendekatan lunak (soft approach), polemik internal penanganan kasus ini tetap menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, tim penyidik Kejaksaan Agung saat ini dipastikan merupakan mantan anak buah dari Febrie Adriansyah sendiri ketika ia masih berjaya sebagai JAM Pidsus.

Melihat potensi benturan kepentingan dan risiko aksi saling intip kelemahan (retaliasi) antar-aparat hukum, Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, menyarankan langkah yang lebih radikal. Menurutnya, demi menjaga objektivitas dan menyelamatkan kepercayaan publik, Presiden Prabowo sudah saatnya turun tangan untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penuh penyidikan kasus yang membelit Febrie Adriansyah.

Ditulis oleh

Taufikul Basari

Jurnalis senior yang kini terjun ke dunia konsultan komunikasi, manajemen pengetahuan, pengembangan website, dan digital marketing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.