Rente Fantastis Rp5 Triliun di Balik Impor Mobil India: Mengapa PT BIG Mendadak Jadi Agen Tunggal?
ICW mengendus adanya praktik culas perburuan rente dalam mega proyek pengadaan 80 ribu unit mobil pikap untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan nilai keuntungan janggal mencapai Rp5 triliun.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Aroma tidak sedap kompromi bisnis di sektor pengadaan barang BUMN kembali menyeruak. Kali ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama tim liputan kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi mensinyalir adanya praktik perburuan rente (rent-seeking) skala raksasa dalam proyek impor armada komersial untuk jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Nilai perputaran kapital dalam proyek ini tidak main-main. Total transaksi pengadaan yang dilakukan oleh BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara kepada agen impor tersebut diperkirakan menembus angka Rp20,4 triliun. Ironisnya, sekitar 25 persen dari total anggaran negara tersebut atau setara Rp5 triliun diduga kuat menguap sebagai margin keuntungan tidak wajar yang dinikmati oleh korporasi swasta bertindak selaku perantara.
Proyek pengadaan 80 ribu unit mobil pikap ini sejatinya berjalan atas kemitraan strategis antara Agrinas Pangan dengan pabrikan otomotif terkemuka asal India, Mahindra & Mahindra. Namun, alur birokrasi mendadak janggal setelah produsen India tersebut menunjuk PT Bumi Indo Gemilang (BIG) sebagai agen tunggal eksekutor di Indonesia sekaligus penanggung jawab layanan purnajual.
Kejanggalan Lini Bisnis dan Misteri Kantor Sepi
Sorotan tajam tertuju pada kapabilitas serta rekam jejak PT BIG di belantika otomotif nasional. Berdasarkan data legalitas perusahaan, PT BIG sedianya didirikan pada tahun 2018. Namun, entitas ini terpantau baru mendaftarkan klausul izin usaha perdagangan eceran mobil pada 17 Juli 2025—hanya berselang enam bulan sebelum nota pelaksanaan impor perdana digulirkan.
Jejak riil minimnya pengalaman korporasi tersebut semakin terbukti saat jurnalis investigasi, Adil Al Hasan, melakukan penelusuran fisik ke alamat kantor PT BIG di kompleks Rumah Toko (Ruko) Mas, Penjaringan, Jakarta Utara.
Alih-alih menemukan aktivitas sibuk layaknya diler resmi pemegang proyek triliunan rupiah, wartawan hanya mendapati sebuah bangunan berlantai tiga yang kosong melompong. Rolling door ruko hanya terbuka sekitar setengah meter, nihil dari hiruk-pikuk operasional, dan hanya dijaga oleh seorang petugas keamanan.
Rasio Pemborosan Anggaran Impor Pikap
Secara ekonomi, pelibatan PT BIG dinilai sebagai pemborosan struktural yang tidak mendesak jika PT Agrinas Pangan Nusantara proaktif membangun kerja sama B-to-B secara langsung dengan produsen utama yang mapan.
[Struktur Efisiensi Anggaran Proyek Impor]
┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│ Total Nilai Kontrak Transaksi: Rp 20,4 Triliun │
├────────────────────────────┬───────────────────────────┤
│ Anggaran Riil Transaksi │ Margin Rente PT BIG │
│ Rp 15,4 Triliun (75%) │ Rp 5 Triliun (25%) │
└────────────────────────────┴───────────────────────────┘
Rasio potongan keuntungan pihak ketiga sebesar 25 persen ini dinilai menabrak asas kepatutan anggaran negara, mengingat PT BIG minim infrastruktur purnajual.
Respons Otoritas BUMN: “Silakan Laporkan Ke Penegak Hukum”
Hingga laporan ini diturunkan, manajemen Mahindra & Mahindra di India belum memberikan klarifikasi resmi via surat elektronik terkait dasar penunjukan diler lokal tersebut. Pihak manajemen PT BIG pun memilih menutup diri dari kejaran konfirmasi pers.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, angkat bicara secara blak-blakan dalam sesi wawancara khusus selama 60 menit. Joao Mota secara tegas menepis anggapan bahwa sistem penunjukan ini cacat administrasi demi mengakomodasi pemburu rente.
Kendati diserang kritik tajam oleh koalisi media dan LSM antirasuah terkait efektivitas anggaran, Joao Mota menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak berpendapat publik namun menantang balik para pengritik untuk membawa data tersebut ke jalur hukum jika terbukti ada delik pidana korupsi. “Kalau dianggap rente, silakan laporkan ke penegak hukum,” cetusnya menantang.
