Senin, 3 Agustus 2026

PT Multi Oto Internusa Masuk PKPU Sementara, Akui Belum Bayar Tagihan Rp136 Juta

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) terhadap PT Multi Oto Internusa.

Daftar Isi
  1. PT Multi Oto Internusa Akui Utang dan Kesulitan Keuangan
  2. Pengadilan Tetapkan PKPU Sementara Selama 43 Hari

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Multi Oto Internusa berada dalam status PKPU Sementara selama 43 hari. Putusan itu dijatuhkan dalam perkara Nomor 148/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh Elik Jaya selaku kreditor terhadap perusahaan tersebut.

Perkara bermula ketika Elik Jaya, pemilik usaha spesialis pemasangan cutting sticker dan perlindungan bodi kendaraan dengan nama DICE Sticker, memperoleh pekerjaan dari PT Multi Oto Internusa untuk memasang Paint Protection Film (PPF) Full Body 220 Micron pada Hyundai Palisade dengan nilai jasa Rp67 juta. Setelah pekerjaan selesai, invoice diterbitkan pada 9 Mei 2025.

Tak lama berselang, perusahaan kembali memberikan pekerjaan pemasangan PPF Matte Full Body 220 Micron pada Hyundai IONIQ 5 senilai Rp69 juta. Pekerjaan itu juga telah diselesaikan dan ditagihkan melalui invoice tertanggal 5 Juni 2025. Total tagihan yang harus dibayarkan mencapai Rp136 juta.

Namun, hingga jatuh tempo pembayaran, tagihan tersebut tidak kunjung dilunasi. Pemohon kemudian mengirimkan dua kali somasi, masing-masing pada 24 November 2025 dan 7 Januari 2026, tetapi tidak memperoleh pembayaran maupun tanggapan dari perusahaan.

PT Multi Oto Internusa Akui Utang dan Kesulitan Keuangan

Dalam jawabannya di persidangan, PT Multi Oto Internusa tidak membantah hubungan hukum maupun pekerjaan yang dilakukan pemohon. Perusahaan mengakui kedua pekerjaan pemasangan PPF telah selesai, invoice telah diterima, dan kewajiban pembayaran sebesar Rp136 juta memang belum dipenuhi.

Alasan yang dikemukakan perusahaan adalah kondisi keuangan yang sedang mengalami kesulitan. Termohon juga mengakui telah menerima dua kali somasi dari pemohon, tetapi hingga permohonan PKPU diajukan belum memiliki kemampuan untuk melunasi seluruh tagihan tersebut.

Selain mengakui utang kepada Elik Jaya, perusahaan juga tidak membantah memiliki kreditor lain, yakni Full Auto, yang menagih pembayaran insentif penjualan mobil bekas sebesar Rp20 juta. Fakta mengenai adanya lebih dari satu kreditor menjadi salah satu syarat dalam permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor.

Pengadilan Tetapkan PKPU Sementara Selama 43 Hari

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan Elik Jaya. Pengadilan menetapkan PT Multi Oto Internusa berada dalam keadaan PKPU Sementara selama paling lama 43 hari sejak putusan diucapkan.

Majelis juga menunjuk Hakim Niaga Anton Rizal Setiawan sebagai Hakim Pengawas serta mengangkat Budi Salim, Suando Sidauruk, dan Bernad sebagai pengurus yang akan mendampingi proses PKPU. Biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan setelah proses PKPU berakhir, sementara biaya perkara ditangguhkan hingga berakhirnya masa PKPU.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.