Apa Bedanya Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap Jaksa? Ini Mekanismenya
Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa seorang jaksa yang telah menjadi tersangka tidak langsung dipecat? Jawabannya terletak pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan peraturan pelaksananya, yang membedakan antara pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Kejaksaan Agung menyatakan Febrie Adriansyah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, pemberhentian tersebut bukan berarti yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai jaksa secara permanen.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap?
Pemberhentian Sementara Bukan Berarti Dipecat
Pemberhentian sementara merupakan tindakan administratif untuk menonaktifkan seorang jaksa dari jabatan fungsionalnya selama proses hukum atau pemeriksaan etik masih berlangsung.
Penjelasan Undang-Undang Kejaksaan menyebut pemberhentian sementara dimaksudkan sebagai langkah sementara hingga Jaksa Agung mengambil keputusan definitif berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Jaksa atas pelanggaran yang dilakukan jaksa bersangkutan. Peraturan.Info
Artinya, status jaksa belum berakhir. Yang dihentikan adalah pelaksanaan tugas dan kewenangannya sampai ada kepastian hukum.
Kapan Jaksa Bisa Diberhentikan Sementara?
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 mengatur beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian sementara.
Salah satunya ketika seorang jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana. Selain itu, apabila terdapat surat perintah penangkapan yang disertai penahanan secara sah, Jaksa Agung dapat segera menetapkan keputusan pemberhentian sementara. Usulan pemberhentian tersebut diajukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan kepada Jaksa Agung. Peraturan
Mekanisme ini dimaksudkan agar proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik kepentingan maupun mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Pemberhentian Tetap Menunggu Keputusan Definitif
Berbeda dengan pemberhentian sementara, pemberhentian tetap mengakhiri status seseorang sebagai jaksa.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur bahwa tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, maupun pemberhentian sementara diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Database Peraturan | JDIH BPK
Dalam praktiknya, keputusan pemberhentian tetap tidak dilakukan hanya karena seseorang telah berstatus tersangka. Keputusan tersebut umumnya menunggu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau rekomendasi Majelis Kehormatan Jaksa sesuai mekanisme yang berlaku. Peraturan.Info
Prinsip ini juga sejalan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yakni setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengapa Tidak Langsung Dipecat?
Dari sisi hukum administrasi, penetapan seseorang sebagai tersangka belum identik dengan pembuktian kesalahan.
Karena itu, negara memilih jalan tengah. Di satu sisi, jaksa yang sedang menghadapi proses pidana dinonaktifkan sementara agar tidak menjalankan kewenangan penegakan hukum. Di sisi lain, hak-haknya sebagai aparatur belum dicabut secara permanen sebelum terdapat kepastian hukum.
Model seperti ini juga dikenal dalam berbagai rezim kepegawaian negara, di mana pemberhentian sementara berfungsi menjaga integritas institusi tanpa mengesampingkan hak seseorang untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Dengan demikian, pemberhentian sementara bukanlah bentuk pembebasan dari tanggung jawab ataupun hukuman akhir. Status tersebut justru menjadi jembatan menuju keputusan definitif yang akan ditentukan setelah proses hukum selesai.
