Jumat, 18 September 2026

Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Kejagung Tunggu Putusan Inkracht

Kejaksaan Agung resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Langkah tersebut diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Daftar Isi
  1. Kejagung: Tunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
  2. Berlaku Setelah Laporan Tim 9
  3. Tersangka TPPU terkait Temuan Emas dan Uang Tunai

JAKARTA, Nalarhukum.id — Kejaksaan Agung mengambil langkah administratif terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Alih-alih langsung memecat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan memberhentikan sementara Febrie sebagai jaksa. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.

Kejagung: Tunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Benar saat ini FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang kepada wartawan.

Menurut Anang, hingga saat ini Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian tetap kepada Presiden karena proses pidana terhadap Febrie masih berlangsung di pengadilan.

Dengan demikian, status yang disandang Febrie saat ini merupakan pemberhentian sementara sebagai konsekuensi administratif atas penetapan dirinya sebagai tersangka, bukan pemberhentian tetap dari profesi jaksa.

Berlaku Setelah Laporan Tim 9

Anang menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Agung menerima laporan dari Tim 9 yang menangani aspek pengawasan internal terhadap status hukum Febrie.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Anang.

Ia menambahkan pemberhentian sementara mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme internal Kejaksaan dalam menangani aparatur yang sedang menjalani proses pidana, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tersangka TPPU terkait Temuan Emas dan Uang Tunai

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung.

Perkara tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta berinisial NH dan pengacara DR. Keduanya diduga turut serta melakukan TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan pencucian uang itu berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai jaksa dan pejabat struktural selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.