Senin, 24 Agustus 2026

Gugurkan Denda Rekor Rp449 Miliar KPPU, PN Jakpus Kabulkan Keberatan Sany Group

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh PT Sany Indonesia Heavy Equipment (beserta entitas Sany Group lainnya) atas sanksi persaingan usaha.

JAKARTA, Nalarhukum.id — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 18/KPPU-L/2024 yang sebelumnya menjatuhkan denda rekor hingga Rp449 miliar kepada grup perusahaan alat berat asal Tiongkok, Sany Group.

Kepastian hukum tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 7/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN Jkt.Pst yang diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin Khusaini bersama Hakim Anggota Budi Prayitno dan Widarti pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam permohonannya, PT Sany Indonesia Heavy Equipment bersama entitas terafiliasinya (Sany International Development Ltd., PT Sany Indonesia Machinery, dan PT Sany Heavy Industry Indonesia) mengajukan keberatan atas putusan KPPU tertanggal 5 Agustus 2025. KPPU sebelumnya menilai Sany Group terbukti melakukan pelanggaran Pasal 14 (integrasi vertikal) dan Pasal 19 huruf d (praktik diskriminasi) UU No. 5/1999 dalam skema distribusi dan penjualan truk merek Sany di pasar Indonesia.

Bebas Dari Tuduhan Monopoli

Melalui putusan keberatan di peradilan umum tingkat pertama ini, Majelis Hakim PN Jakpus menilai dalil keberatan yang diajukan pihak Sany Group beralasan hukum dan mengabulkannya untuk seluruhnya.

“Menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Para Pemohon Keberatan. Mengabulkan keberatan Para Pemohon Keberatan dan membatalkan Putusan Termohon Keberatan (KPPU) Nomor 18/KPPU-L/2024 tanggal 5 Agustus 2025,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dengan dikabulkannya keberatan ini, PN Jakpus memulihkan status Sany Group dari tuduhan persaingan usaha tidak sehat, sekaligus membatalkan ancaman denda Rp449 miliar yang sempat tercatat sebagai salah satu sanksi denda terbesar yang pernah dijatuhkan oleh KPPU.

Selain membatalkan putusan sanksi persaingan usaha tersebut, Majelis Hakim juga menghukum pihak KPPU selaku Termohon Keberatan untuk memikul dan membayar seluruh biaya perkara persidangan sebesar Rp3.260.000,00 (tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.