Senin, 24 Agustus 2026

Gagal Capai Perdamaian PKPU, PT Nusapro Telemedia Persada Resmi Dinyatakan Pailit

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PT Dewataagung Wibawa dan PT Sanggraha Daksamitra, serta menyatakan Debitor PT Nusapro Telemedia Persada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Daftar Isi
  1. Pengangkatan Perangkat Kepailitan
  2. Imbalan Jasa dan Biaya Perkara

JAKARTA, Nalarhukum.id — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan PT Nusapro Telemedia Persada dalam keadaan pailit. Ketukan palu sidang perkara Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin H. Sunoto pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Perkara ini bermula dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh dua perusahaan kreditor, yaitu PT Dewataagung Wibawa (Pemohon I) dan PT Sanggraha Daksamitra (Pemohon II), yang terdaftar sejak 20 Oktober 2025.

Setelah melalui rangkaian proses persidangan dan masa PKPU Sementara sejak November 2025, Pengadilan Niaga akhirnya mengakhiri proses Restrukturisasi dan mengabulkan tuntutan kepailitan terhadap perusahaan penyedia layanan telekomunikasi/distribusi digital tersebut.

Pengangkatan Perangkat Kepailitan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan perangkat hukum yang akan bertugas mengawasi dan mengelola pembagiam aset (boedel) milik PT Nusapro Telemedia Persada:

  1. Hakim Pengawas: Menunjuk Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  2. Kurator: Mengangkat Nila Asriyanti, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI (Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-21 AH.04.06-2022), yang berkantor di Plaza Ciputat Mas Blok B/AA, Jl. Ir. H. Juanda No. 5A, Tangerang Selatan.

Imbalan Jasa dan Biaya Perkara

Majelis Hakim menetapkan bahwa penetapan imbalan jasa Pengurus selama proses PKPU akan diatur dalam surat penetapan tersendiri. Sementara itu, imbalan jasa Kurator serta biaya kepailitan akan dihitung dan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan seluruh tugas pemberesan harta pailit.

Atas putusan ini, PT Nusapro Telemedia Persada dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara PKPU yang ditetapkan sebesar Rp5.632.000,00 (lima juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Salinan pemberitahuan putusan ini juga telah dikirimkan secara resmi kepada para pihak pada hari yang sama.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.