Senin, 24 Agustus 2026

Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,55 Triliun, Tim Gabungan Amankan 8 WNA di Tanjung Berakit

Tim gabungan TNI AL, Polri, BIN, BNN, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis ketamine di kapal MV King Sun berbendera Tanzania saat melintas di Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

JAKARTA, Nalarhukum.id — Tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Polri, BNN, BIN, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ketamine seberat 1,3 ton di Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Narkoba tersebut diamankan dari atas kapal MV King Sun berbendera Tanzania yang berlayar dari perairan Thailand. Panglima Komando Armada RI (Koarmada) Laksamana Madya Denih Hendrata menyatakan estimasi nilai peredaran barang haram tersebut mencapai Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.

Selain menyita barang bukti berupa 1,3 ton ketamine yang dikemas dalam 65 karung, petugas juga menangkap delapan orang tersangka warga negara asing (WNA)—tujuh di antaranya berasal dari Myanmar dan satu orang dari Taiwan.

Kronologi Penangkapan dan Interogasi

Operasi ini bermula dari informasi intelijen Coast Guard Taiwan pada 1 Juli 2026 mengenai kapal berpotensi memuat narkoba. Informasi tersebut dianalisis oleh Bareskrim Polri, Bea Cukai, BNN, dan TNI AL. Pergerakan MV King Sun kemudian terpantau berada di Teluk Thailand pada 3 Agustus 2026, lalu bergerak menuju batas area luar perairan Malaysia (outer port limit) pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Saat mulai memasuki wilayah perairan Indonesia, kapal perang KRI Kerambit-627 langsung melakukan pencekalan dan menguasai MV King Sun. Tim gabungan kemudian naik ke atas kapal untuk melakukan penggeledahan.

Penyimpanan narkoba tersebut semula sempat sulit ditemukan. Namun, setelah tim BNN dan Polri melakukan interogasi mendalam, kapten kapal akhirnya mengakui lokasi persembunyian barang bukti. Petugas berhasil menemukan 65 karung berisikan 1,3 ton ketamine di area dalam kapal, di mana tiap karung berisi 20 bungkus kemasan.

Kapal beserta seluruh awak dan barang bukti kini dibawa ke area Kodaeral IV untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih mendalam.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.