Sentuhan KUHP Baru di MA: Hukuman Sabu Hamzan Dipangkas dari 6 Tahun Jadi 2 Tahun
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dengan memperbaiki (tolak perbaikan) hukuman dari tingkat pertama/banding yang semula 6 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara saja.
JAKARTA, Nalarhukum.id — Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperhitungkan ulang serta memangkas hukuman penjara bagi Hamzan S. alias Manca bin Saharuddin, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu asal Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dalam putusan kasasi Nomor 4803 K/Pid.Sus/2026 yang diketuk pada Senin, 25 Mei 2026, Majelis Hakim Agung yang dipimpin Dr. Soesilo memutus tolak perbaikan atas kasasi Terdakwa. MA mengubah hukuman Hamzan yang semula dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh PN Bantaeng dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Makassar, menjadi hanya 2 tahun penjara.
Perkara ini bermula saat Hamzan ditangkap pada Juni 2025 dengan barang bukti dua sachet plastik sabu dengan berat neto keseluruhan 0,1867 gram senilai Rp300.000 yang dibelinya secara daring melalui grup media sosial untuk dikonsumsi sendiri. Jaksa Penuntut Umum Kejari Bantaeng sebelumnya menuntut Terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Meski sempat mengajukan kasasi, Penuntut Umum kemudian secara resmi mencabut permohonan kasasinya pada 30 Januari 2026, sehingga MA hanya memeriksa memori kasasi yang dilayangkan oleh penasihat hukum Terdakwa.
Implikasi KUHP Baru dan Penghapusan Denda
Salah satu pertimbangan krusial Majelis Hakim Agung dalam memangkas vonis tersebut adalah penerapan ketentuan transisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sesuai asas hukum pidana (Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru), jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka aturan yang paling menguntungkan bagi Terdakwa yang harus diterapkan. Dalam konteks ini, ketentuan KUHP Baru menghapuskan batas minimal pidana penjara serta merubah sifat pidana kumulatif (penjara dan denda) menjadi kumulatif-alternatif.
“Dalam menjatuhkan pidana denda, judex facti wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi Terdakwa. Dalam perkara a quo tidak terdapat bukti yang mendukung bahwa Terdakwa mempunyai kemampuan ekonomi untuk membayar denda. Dengan demikian, pidana yang sesuai adalah pidana penjara yang lebih ringan tanpa dijatuhi pidana denda,” tegas Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya.
Pertimbangan Barang Bukti dan Disparitas
Selain penyesuaian regulasi hukum pidana nasional, MA menilai judex facti pengadilan tingkat pertama dan banding kurang mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) jumlah barang bukti yang disita.
Barang bukti sabu seberat 0,1867 gram dinilai tergolong sangat kecil. Oleh karena itu, pengurangan hukuman menjadi 2 tahun penjara dinilai setimpal dengan kualitas kejahatan Terdakwa sekaligus untuk mengikis disparitas (perbedaan mencolok) penjatuhan hukuman pada kasus-kasus penyalahgunaan narkotika sejenis.
