Anak Usaha WIKA Terancam Masuk PKPU Sementara, Sengketa Masuk Tahap Pembuktian
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah memberikan penjelasan mengenai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON). Emiten konstruksi pelat merah tersebut menyatakan perkara tidak berdampak terhadap operasional maupun kinerja keuangan grup. Meski demikian, perkara Nomor 217/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst ter
Daftar Isi
JAKARTA — PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKAIKON), anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), terancam memasuki masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara setelah digugat oleh PT Niko Putra Pradama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan Nomor 217/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menetapkan WIKAIKON berada dalam PKPU sementara selama 45 hari, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat kurator dan pengurus apabila permohonan dikabulkan.
Perkara kini terus bergulir di Pengadilan Niaga. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan telah melewati tahap legal standing, jawaban, hingga jawaban secara daring. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 19 Agustus 2026 dengan pemeriksaan bukti surat para pihak.
Dengan demikian, majelis hakim masih akan menilai apakah syarat pemberian PKPU sementara telah terpenuhi atau tidak.
WIKA: Belum Berdampak pada Operasional
Di tengah proses persidangan tersebut, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk memberikan klarifikasi melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.
Corporate Secretary WIKA Ngatemin mengatakan permohonan PKPU terhadap WIKAIKON tidak berdampak terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.
“Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan dan WIKON,” ujar Ngatemin.
Saat menyampaikan keterbukaan informasi pada 17 Juli 2026, WIKA juga mengaku belum menerima relaas resmi dari pengadilan sehingga belum mengetahui nilai gugatan yang diajukan pemohon.
Perseroan menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kontribusi WIKAIKON terhadap Grup WIKA
Dalam keterbukaan informasi tersebut, WIKA juga memaparkan kontribusi WIKAIKON terhadap laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2026.
Anak usaha tersebut berkontribusi sebesar:
- 3,65% terhadap total aset konsolidasian;
- 6,04% terhadap total liabilitas;
- 6,12% terhadap pendapatan konsolidasian.
Sementara itu, kontribusi ekuitas WIKAIKON tercatat minus 219,62%.
Meski demikian, WIKA menegaskan hingga kini belum terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun operasional perseroan.
Bergerak di Bisnis Fabrikasi Baja
WIKAIKON merupakan anak usaha WIKA yang bergerak di bidang fabrikasi baja, industri manufaktur, serta penyediaan peralatan konstruksi.
Perusahaan berdiri pada tahun 2000 dengan nama PT Wijaya Karya Intrade sebelum bertransformasi menjadi PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi pada 2013. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan melakukan restrukturisasi bisnis, termasuk integrasi pabrik baja ke Majalengka serta pengembangan bisnis alat berat konstruksi.
Kini, perusahaan tersebut harus menghadapi permohonan PKPU yang diajukan salah satu krediturnya.
Apabila majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, WIKAIKON akan memasuki masa PKPU sementara selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur dan para kreditur menyusun rencana perdamaian atau restrukturisasi utang. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, proses PKPU berakhir tanpa memasuki tahap restrukturisasi.
