Senin, 24 Agustus 2026

Baru Ditolak Pengadilan, PT Djasa Ubersakti Kembali Digugat PKPU oleh Kreditur yang Sama

Hingga kini PTDU belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan terbaru tersebut.

Daftar Isi
  1. Gugatan Lama Baru Ditolak
  2. Sidang Masih Tahap Awal
  3. Gugatan Lama Bernilai Rp281 Juta
  4. Belum Ada Keterbukaan Informasi Baru

JAKARTA – Emiten konstruksi PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari perusahaan baja PT The Master Steel Manufactory, meski permohonan serupa yang diajukan pihak yang sama baru saja ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terbaru tersebut terdaftar dengan nomor 233/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 29 Juli 2026.

Dalam petitumnya, PT The Master Steel Manufactory meminta majelis hakim menyatakan PT Djasa Ubersakti berada dalam PKPU sementara selama 45 hari, menunjuk hakim pengawas, mengangkat dua orang pengurus, serta membebankan biaya perkara kepada perseroan.

Gugatan Lama Baru Ditolak

Menariknya, gugatan ini muncul hanya berselang dua hari setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU sebelumnya yang diajukan oleh pihak yang sama.

Perkara sebelumnya terdaftar dengan nomor 169/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam amar putusan yang dibacakan pada 27 Juli 2026, majelis hakim memutus:

  • menolak permohonan PKPU PT The Master Steel Manufactory; dan
  • menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp1,344 juta.

Artinya, secara hukum permohonan pertama telah berakhir dengan putusan penolakan, namun kreditur kemudian kembali mengajukan permohonan PKPU baru terhadap debitur yang sama.

Sidang Masih Tahap Awal

Perkara terbaru masih berada pada tahap awal.

Sidang perdana pada 6 Agustus 2026 ditunda karena termohon tidak hadir.

Sidang berikutnya pada 13 Agustus 2026 kembali belum membahas pokok perkara karena majelis masih meminta konfirmasi alamat termohon. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada 20 Agustus 2026 dengan agenda konfirmasi alamat.

Dengan demikian, hingga saat ini majelis hakim belum memeriksa substansi permohonan PKPU.

Gugatan Lama Bernilai Rp281 Juta

Meski PTDU belum menerbitkan keterbukaan informasi terkait gugatan terbaru, perseroan sebelumnya pernah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia mengenai gugatan PKPU pertama yang diajukan PT The Master Steel Manufactory.

Dalam surat tanggapan kepada BEI tertanggal 22 Juni 2026, PTDU menjelaskan bahwa sengketa berawal dari hubungan kerja komersial antara kedua perusahaan. Perseroan juga menyebut nilai gugatan yang diajukan pemohon sekitar Rp281,04 juta, meski angka tersebut masih harus diverifikasi dalam persidangan.

Saat itu PTDU menegaskan belum terdapat dampak signifikan terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan akibat permohonan PKPU tersebut. Perseroan menyatakan memilih menempuh penyelesaian melalui musyawarah sambil mengikuti proses hukum yang berjalan.

Namun, surat tersebut berkaitan dengan perkara nomor 169/Pdt.Sus-PKPU/2026, bukan perkara baru nomor 233/Pdt.Sus-PKPU/2026 yang kini sedang bergulir.

Belum Ada Keterbukaan Informasi Baru

Hingga artikel ini ditulis, PT Djasa Ubersakti Tbk belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia mengenai gugatan PKPU terbaru tersebut.

Karena itu, belum diketahui apakah nilai tagihan maupun dasar hukum yang digunakan dalam permohonan kedua sama dengan gugatan sebelumnya atau terdapat hubungan hukum baru yang menjadi dasar permohonan.

PT Djasa Ubersakti Tbk merupakan perusahaan konstruksi swasta nasional yang berdiri sejak 1971 dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak Desember 2020 dengan kode saham PTDU.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.