ACSET Digugat PKPU, Anak Usaha Grup Astra Masuk Persidangan
PT Acset Indonusa Tbk (ACST), perusahaan konstruksi yang merupakan bagian dari Grup Astra melalui PT United Tractors Tbk, menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
JAKARTA – Emiten konstruksi PT Acset Indonusa Tbk (ACST) tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 236/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 30 Juli 2026.
Permohonan diajukan oleh PT Intan Sarana Teknik melalui kuasa hukumnya, Trimulyo Widodo, SH.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU dan menetapkan PT Acset Indonusa Tbk berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Selain itu, pemohon meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas serta mengangkat empat orang kurator dan pengurus sebagai Tim Pengurus apabila PKPU dikabulkan, atau sebagai Tim Kurator apabila perkara berujung pada putusan pailit.
Pemohon juga meminta biaya perkara dibebankan kepada termohon.
Sidang Baru Tahap Awal
Proses persidangan masih berada pada tahap awal.
Sidang perdana digelar pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak dan legal standing. Namun, sidang ditunda karena pengadilan masih melakukan pemanggilan kepada termohon.
Persidangan kembali berlangsung pada 13 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan termohon. Majelis kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada 20 Agustus 2026 untuk mendengarkan jawaban dari pihak PT Acset Indonusa Tbk.
Artinya, hingga kini perkara belum memasuki tahap pembuktian sehingga majelis hakim juga belum menilai pokok sengketa yang menjadi dasar permohonan PKPU.
Anak Usaha United Tractors
PT Acset Indonusa Tbk merupakan perusahaan jasa konstruksi nasional yang berdiri pada 1995.
Perseroan menjadi bagian dari Grup Astra melalui PT United Tractors Tbk dan dikenal memiliki spesialisasi pada pekerjaan fondasi, struktur bangunan, serta proyek infrastruktur.
Selain jasa konstruksi, ACSET melalui entitas usahanya juga bergerak pada layanan pembangunan pondasi, pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP), serta penyewaan dan penjualan peralatan konstruksi.
Belum Diketahui Nilai Sengketa
Berbeda dengan sejumlah perkara PKPU lain yang telah memasuki tahap pembuktian, dokumen perkara ACSET yang tersedia di SIPP belum mengungkap nilai tagihan maupun hubungan hukum yang menjadi dasar permohonan.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah gugatan berkaitan dengan pekerjaan konstruksi tertentu, pembayaran proyek, maupun transaksi komersial lainnya.
Informasi tersebut baru berpotensi terungkap setelah termohon menyampaikan jawaban dan persidangan memasuki tahap pembuktian.
