Bank Mayapada Ajukan PKPU terhadap Anak Usaha Intiland, Putusan Dijadwalkan 18 Agustus
Intiland secara terbuka mendasarkan pembelaannya pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023, dengan argumentasi bahwa pengembang apartemen atau rumah susun tidak dapat dimohonkan pailit maupun PKPU.
Daftar Isi
JAKARTA – PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) melanjutkan upaya hukum terhadap PT Taman Harapan Indah (THI), anak usaha PT Intiland Development Tbk (DILD), melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 2 Juli 2026.
Perkara diajukan Bank Mayapada melalui kuasa hukumnya, Defika Yufiandra, S.H., M.Kn., dengan petitum agar majelis hakim menyatakan PT Taman Harapan Indah berada dalam PKPU sementara selama 45 hari. Pemohon juga meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas serta tim pengurus apabila permohonan dikabulkan.
Dalam permohonannya, Bank Mayapada mengusulkan tiga nama sebagai tim pengurus, yakni Fennieka Kristianto, Rahel Julian Sebastian Siahaan, dan Fifi Indaryani.
Putusan Dijadwalkan 18 Agustus
Persidangan telah memasuki tahap akhir.
Berdasarkan jadwal sidang yang tercantum di SIPP, para pihak telah menyelesaikan tahapan jawaban, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan secara elektronik pada 7 Agustus 2026.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan secara elektronik pada 18 Agustus 2026.
Sebelumnya Sempat Ajukan Pailit
Permohonan PKPU ini bukan langkah hukum pertama yang ditempuh Bank Mayapada.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Intiland mengungkapkan bahwa Bank Mayapada sebelumnya telah mengajukan permohonan pailit terhadap PT Taman Harapan Indah melalui perkara 32/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun, permohonan pailit tersebut dicabut pada 29 Juni 2026, sebelum kemudian Bank Mayapada mengajukan permohonan PKPU yang saat ini masih bergulir.
Corporate Secretary Intiland Development, Theresia Rustandi, dalam keterbukaan informasi tertanggal 14 Juli 2026, menyampaikan bahwa THI menerima panggilan sidang PKPU pada 6 Juli 2026.
Menurut perseroan, perkara tersebut hingga saat penyampaian keterbukaan informasi masih berada dalam proses pemeriksaan.
Intiland: Tidak Berdampak pada Operasional
Intiland menyatakan permohonan PKPU tersebut tidak memengaruhi kegiatan operasional maupun kondisi keuangan grup.
Perseroan juga meyakini PT Taman Harapan Indah masih mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para kreditur melalui komunikasi dan penyelesaian secara konstruktif.
Selain itu, Intiland menilai permohonan PKPU tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam keterbukaan informasi, perseroan menyebut SEMA tersebut mengatur bahwa pengembang apartemen atau rumah susun tidak dapat dimohonkan pailit maupun PKPU.
Pengembang Regatta
PT Taman Harapan Indah merupakan anak usaha PT Intiland Development Tbk yang bergerak di bidang pengembangan properti.
Perusahaan dikenal sebagai pengembang sejumlah proyek, termasuk Apartemen Regatta di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. THI juga pernah terlibat dalam sengketa hukum terkait pengembangan kawasan reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Dengan agenda pembacaan putusan yang telah dijadwalkan pada 18 Agustus 2026, perkara ini akan menjadi penentu apakah permohonan PKPU Bank Mayapada dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim.
