Pemegang Saham Oscarindo Gugat BCA Rp27,68 Miliar, Sengketa Berawal dari Proses Kepailitan
Dicky Ossa Soeryadi menggugat PT Bank Central Asia Tbk sebagai tergugat utama. Selain itu, gugatan juga menarik sepuluh pihak sebagai turut tergugat.
Daftar Isi
JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh pengusaha Dicky Ossa Soeryadi. Gugatan tersebut berkaitan dengan proses kepailitan PT Oscarindo Utama Gemilang, perusahaan jasa konstruksi yang sebelumnya telah dinyatakan pailit.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 528/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada 29 Juli 2026.
Dalam perkara itu, Dicky Ossa Soeryadi menggugat PT Bank Central Asia Tbk sebagai tergugat utama. Selain itu, gugatan juga menarik sepuluh pihak sebagai turut tergugat, yakni sejumlah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tim kurator kepailitan PT Oscarindo Utama Gemilang dan PT Pusaka Sinar Intan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Jakarta III, perusahaan balai lelang, serta satu pihak perorangan.
Gugat Ganti Rugi Rp27,68 Miliar
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan BCA telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta BCA dihukum membayar ganti rugi yang terdiri atas:
- kerugian material sebesar Rp13,68 miliar; dan
- kerugian immaterial sebesar Rp14 miliar.
Dengan demikian, total nilai tuntutan mencapai sekitar Rp27,68 miliar.
SIPP yang dipublikasikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memuat secara lengkap uraian mengenai dasar perbuatan melawan hukum yang didalilkan penggugat. Perkara saat ini masih berada pada tahap awal persidangan.
Berawal dari Kepailitan Oscarindo
Gugatan tersebut tidak terlepas dari proses kepailitan PT Oscarindo Utama Gemilang.
Perusahaan konstruksi tersebut bersama PT Pusaka Sinar Intan sebelumnya menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, pada 11 Desember 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan kedua perusahaan berada dalam keadaan pailit setelah proses PKPU berakhir.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menunjuk Achmad Rasyid Purba sebagai Hakim Pengawas dan mengangkat Abi Prima Prawira serta Yongki Martinus Siahaan sebagai tim kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Kedua kurator tersebut kini turut digugat dalam perkara perdata yang diajukan Dicky Ossa Soeryadi.
Selain tim kurator, gugatan juga melibatkan lima Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), PT Balai Lelang Sukses Mandiri (Balesman), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Jakarta III, serta Ketua Dewan Komisioner OJK cq Departemen Hukum.
Dicky Ossa Terafiliasi dengan Oscarindo
Dicky Ossa Soeryadi dikenal sebagai pengusaha yang memiliki keterkaitan dengan PT Oscarindo Utama Gemilang. Ia juga tercatat sebagai pemegang saham pengendali atau komisaris pada sejumlah lembaga keuangan, termasuk PT BPR Marcorindo Perdana.
Keterkaitannya dengan Oscarindo diduga menjadi latar belakang gugatan yang diajukannya terkait proses kepailitan perusahaan tersebut.
Belum Ada Tanggapan BCA
Hingga artikel ini ditulis, PT Bank Central Asia Tbk belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai gugatan tersebut.
Karena perkara masih berada pada tahap awal persidangan, belum terdapat jawaban tergugat maupun pertimbangan hukum dari majelis hakim terhadap dalil-dalil yang diajukan penggugat.
