Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai, Gugat Penggeledahan Rumah hingga Penyitaan 74 Kg Emas
Tim kuasa hukum menilai prosedur penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri tidak sah sehingga seluruh tindakan lanjutan, termasuk penggeledahan rumah Febrie di Sentul, Bogor, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri, turut dipersoalkan.
Daftar Isi
JAKARTA — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Dalam permohonan tersebut, Febrie menggugat keabsahan penggeledahan rumah, penyitaan barang bukti, penetapan dirinya sebagai tersangka, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun pihak yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Melansir Tempo.co, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan salah satu pokok permohonan adalah mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik di rumah kliennya.
“Satu terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah pemohon yang dilakukan oleh Termohon I dan II,” kata Febri Diansyah dalam persidangan.
Persoalkan Dasar Penyidikan hingga Penggeledahan
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menilai prosedur penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri tidak sah sehingga seluruh tindakan lanjutan, termasuk penggeledahan rumah Febrie di Sentul, Bogor, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri, turut dipersoalkan.
Terhadap Kejaksaan Agung sebagai turut termohon, Febrie juga menggugat langkah penyidikan lanjutan yang dilakukan setelah perkara dilimpahkan dari kepolisian kepada Korps Adhyaksa.
Menurut kuasa hukum, penyidik melakukan penggeledahan hanya dua hari setelah sprindik diterbitkan, padahal saat itu Febrie belum pernah dipanggil sebagai saksi maupun calon tersangka.
“Sehingga bukti kesewenang-wenangan Termohon I semakin dipertegas dengan dilakukannya tindakan penggeledahan pada tanggal 8 Juli 2026, yang hanya berjarak dua hari dari penerbitan sprindik,” ujar Febri.
Dinilai Bertentangan dengan KUHAP
Kuasa hukum juga menilai penggeledahan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meskipun KUHAP memberikan pengecualian dalam keadaan mendesak, menurut pemohon kondisi tersebut tidak terpenuhi dalam perkara ini.
Febri berpendapat alasan “berdasarkan penilaian penyidik” tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk mengesampingkan kewajiban memperoleh izin pengadilan.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan penggeledahan juga cacat prosedur karena tidak disaksikan oleh dua orang saksi sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP.
Persoalkan Tidak Ada Izin Jaksa Agung
Keberatan lainnya menyangkut status Febrie saat tindakan hukum dilakukan.
Menurut kuasa hukum, ketika penggeledahan berlangsung, Febrie masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sehingga tindakan hukum terhadap dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan seharusnya terlebih dahulu memperoleh izin atau persetujuan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan.
Atas dasar berbagai dugaan pelanggaran prosedur tersebut, pemohon meminta majelis hakim menyatakan hasil penggeledahan dan penyitaan tidak sah serta tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik diketahui menyita 74 kilogram emas serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Selain perkara yang mulai disidangkan pada Selasa (18/8), Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan kedua yang terdaftar dengan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berbeda dengan gugatan pertama, permohonan kedua hanya ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan secara khusus mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sidang perdana untuk permohonan praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8/2026).
Hingga sidang perdana berlangsung, pihak termohon belum menyampaikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan pemohon. Proses praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian jawaban dari para termohon sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
