Jumat, 18 September 2026

Kuasa Hukum Yaqut Minta Dakwaan Korupsi Kuota Haji Dibatalkan, Soroti Dugaan Aliran Dana Tak Dijelaskan

Menurut tim pembela, dakwaan juga tidak menjelaskan secara konkret isi perintah maupun tujuan penggunaan dana yang disebut berkaitan dengan penyelenggaraan haji 2024. Akibatnya, uraian mengenai aliran dana tersebut dinilai hanya berupa kesimpulan tanpa penjelasan fakta yang memadai.

Daftar Isi
  1. Sidang Eksepsi Berlanjut
  2. Dakwaan Jaksa
  3. Kuasa Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Aliran Dana ke Yaqut

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Permintaan tersebut disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, Selasa (18/8/2026).

Salah satu pokok keberatan yang diajukan ialah dakwaan dinilai tidak menguraikan secara jelas tuduhan mengenai dugaan penerimaan uang US$271.500 serta penyerahan dana US$1 juta yang disebut berkaitan dengan penyelenggaraan haji.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan jaksa tidak menjelaskan secara rinci kapan dugaan penerimaan uang terjadi, bagaimana mekanisme penyerahannya, siapa pihak yang menyerahkan maupun menerima uang tersebut.

“Surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa mengenai penerimaan US$271.500 dan penyerahan uang US$1 juta,” kata Mellisa saat membacakan eksepsi, dilansir dari Tempo.co.

Menurut tim pembela, dakwaan juga tidak menjelaskan secara konkret isi perintah maupun tujuan penggunaan dana yang disebut berkaitan dengan penyelenggaraan haji 2024. Akibatnya, uraian mengenai aliran dana tersebut dinilai hanya berupa kesimpulan tanpa penjelasan fakta yang memadai.

Kuasa hukum berpendapat ketidakjelasan tersebut berpotensi menghambat hak terdakwa untuk menyusun pembelaan secara optimal karena tidak memperoleh gambaran yang utuh mengenai perbuatan yang didakwakan.

Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan karenanya batal demi hukum.

Sidang Eksepsi Berlanjut

Pembacaan nota keberatan belum selesai pada persidangan hari itu. Setelah jeda istirahat, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda meneruskan pembacaan eksepsi yang masih memuat sejumlah keberatan terhadap konstruksi dakwaan jaksa.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar.

Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari biaya percepatan yang dibayarkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

Menurut jaksa, Yaqut diduga mengalihkan dan mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis, serta mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Jaksa menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp438,22 miliar. Selain itu, jaksa juga menguraikan adanya dugaan keuntungan yang dinikmati sejumlah individu maupun korporasi, termasuk 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan nilai sekitar Rp478,17 miliar, serta sejumlah pihak lain yang disebut menerima aliran dana dalam berbagai nominal.

Atas dakwaan tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Kuasa Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Aliran Dana ke Yaqut

Sebelum sidang eksepsi digelar, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa hasil penyidikan belum menunjukkan adanya saksi yang menerangkan Yaqut menerima aliran dana.

Dalam konferensi pers pada 10 Agustus 2026, Mellisa Anggraini mengatakan dari 432 saksi yang dicantumkan dalam dakwaan, tidak ada satu pun yang menyatakan kliennya menerima uang.

“Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana,” ujar Mellisa.

Sementara itu, jaksa tetap berpendapat seluruh unsur dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum dan akan memberikan tanggapan atas eksepsi sesuai jadwal persidangan berikutnya.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.