Senin, 24 Agustus 2026

PANN Resmi Dipailitkan, Pengadilan Tegaskan Likuidator Wajib Ajukan Pailit Saat Utang Melebihi Aset

Putusan pailit PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) menunjukkan bahwa likuidasi bukanlah akhir persoalan, sebab ketika utang perseroan terbukti melampaui asetnya, hukum justru mewajibkan likuidator membawa perusahaan ke proses kepailitan.

Daftar Isi
  1. Likuidator Justru Wajib Mengajukan Pailit
  2. Utang Mencapai Rp7,7 Triliun
  3. Nilai Aset Jauh Lebih Kecil
  4. Putusan Penting bagi Praktik Likuidasi BUMN

JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) dalam Likuidasi terhadap dirinya sendiri melalui tim likuidator. Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Berbeda dengan sebagian besar perkara kepailitan yang diajukan oleh kreditor, perkara ini justru berasal dari pihak internal perusahaan. Tim likuidator menilai kondisi keuangan PANN telah memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit karena nilai utangnya jauh melampaui aset yang dimiliki.

PANN sendiri merupakan BUMN yang telah dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024, kemudian memasuki tahap likuidasi berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa pada Februari 2025. Dua orang likuidator kemudian ditunjuk untuk menyelesaikan seluruh proses pemberesan aset dan kewajiban perusahaan.

Likuidator Justru Wajib Mengajukan Pailit

Dalam permohonannya, tim likuidator menegaskan bahwa langkah mengajukan kepailitan bukan pilihan bisnis, melainkan kewajiban hukum.

Mereka merujuk pada Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur bahwa apabila likuidator memperkirakan utang perseroan lebih besar daripada kekayaannya, maka likuidator wajib mengajukan permohonan pailit, kecuali seluruh kreditor sepakat pemberesan dilakukan di luar mekanisme kepailitan. Ketentuan tersebut juga telah ditegaskan kembali dalam keputusan RUPS pembubaran PANN.

Majelis hakim juga mencatat bahwa kewenangan likuidator untuk mengajukan permohonan pailit telah memperoleh dukungan dari sejumlah putusan pengadilan niaga sebelumnya, sehingga tim likuidator memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

Utang Mencapai Rp7,7 Triliun

Dari hasil inventarisasi yang dilakukan selama proses likuidasi, total kewajiban PANN tercatat mencapai sekitar Rp7,71 triliun.

Nilai tersebut berasal dari utang dalam mata uang rupiah sekitar Rp190,26 miliar serta kewajiban dalam dolar Amerika Serikat sebesar USD461,09 juta, yang setelah dikonversi menggunakan kurs Bank Indonesia mencapai lebih dari Rp7,52 triliun.

Sejumlah kreditor yang tercatat antara lain:

  • Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran;
  • Kementerian Keuangan cq. Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
  • Kantor Pajak Pratama Wajib Pajak Besar Empat;
  • PT Graha Kencana Birawa;
  • serta mantan karyawan Garden Permata Hotel Bandung.

Nilai Aset Jauh Lebih Kecil

Sementara itu, nilai aset PANN hanya sekitar Rp1,219 triliun berdasarkan laporan posisi keuangan perusahaan.

Tim likuidator juga menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan appraisal terhadap sejumlah aset utama berupa hotel serta armada kapal ikan.

Di antaranya:

  • Hotel Sari Ater Kamboti Bandung;
  • Hotel Grand Surabaya;
  • belasan kapal ikan Mina Jaya Niaga;
  • serta berbagai shipset yang tersebar di Makassar, Ambon, dan Halmahera Selatan.

Selisih yang sangat besar antara total aset dan kewajiban inilah yang menjadi dasar utama diajukannya permohonan pailit.

Putusan Penting bagi Praktik Likuidasi BUMN

Perkara ini menarik karena memperlihatkan hubungan antara rezim likuidasi dan kepailitan.

Tidak sedikit pihak menganggap proses likuidasi sudah cukup untuk menyelesaikan pembubaran suatu perseroan. Namun putusan ini menunjukkan bahwa apabila hasil inventarisasi mengungkapkan aset perusahaan tidak lagi mampu menutup seluruh kewajiban, maka proses likuidasi justru harus berlanjut ke mekanisme kepailitan.

Dengan demikian, putusan tersebut menjadi salah satu contoh penerapan Pasal 149 ayat (2) UU Perseroan Terbatas yang menempatkan kepailitan sebagai instrumen hukum untuk menjamin penyelesaian utang perusahaan secara kolektif dan berada di bawah pengawasan Pengadilan Niaga.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.