Senin, 24 Agustus 2026

MK Hapus Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara di Luar Ketentuan UU, Pasal 237 Huruf c KUHP Dinyatakan Inkonstitusional

Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa warga negara tidak dapat dipidana hanya karena menggunakan lambang negara di luar penggunaan yang secara eksplisit diatur undang-undang, dengan membatalkan Pasal 237 huruf c KUHP yang dinilai menghidupkan kembali norma yang telah lebih dulu dinyatakan inkonstitusional.

Daftar Isi
  1. Norma Lama yang Dihidupkan Kembali
  2. Penggunaan Garuda Sudah Lazim di Masyarakat
  3. Putusan 2012 Tetap Berlaku
  4. Diajukan Tujuh Mahasiswi Universitas Terbuka
  5. Permohonan Dikabulkan Sebagian

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ancaman pidana terhadap penggunaan lambang negara di luar ketentuan undang-undang. Dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Menyatakan Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Pasal yang dibatalkan itu sebelumnya mengatur pidana denda bagi setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang.

Norma Lama yang Dihidupkan Kembali

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 237 KUHP sejatinya mengadopsi ketentuan yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 57 huruf b, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Masalahnya, Pasal 57 huruf d UU 24/2009 sudah lebih dahulu dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

Dalam putusan tahun 2012 itu, MK menyatakan larangan menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur undang-undang tidak sejalan dengan konstitusi.

Menurut Enny, tidak ada alasan konstitusional yang cukup untuk mengubah pendirian Mahkamah.

“Dalil Para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah dalil yang berdasar,” kata Enny.

Dengan demikian, Mahkamah menilai pembentuk undang-undang tidak dapat menghidupkan kembali norma yang substansinya telah dinyatakan inkonstitusional melalui putusan MK sebelumnya.

Penggunaan Garuda Sudah Lazim di Masyarakat

Dalam pertimbangannya, MK juga melihat realitas sosial mengenai penggunaan lambang negara.

Enny menjelaskan bahwa secara faktual lambang negara telah digunakan masyarakat dalam berbagai aktivitas sehari-hari, antara lain:

  • disematkan pada penutup kepala;
  • menjadi bagian dari monumen atau tugu;
  • digambarkan pada pakaian; serta
  • digunakan pada seragam sekolah.

Penggunaan tersebut, menurut MK, tidak seluruhnya termasuk kategori penggunaan wajib maupun penggunaan yang secara eksplisit diizinkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

Karena itu, apabila seluruh penggunaan di luar daftar tersebut dipidana, norma tersebut justru berpotensi mengkriminalisasi praktik yang selama ini lazim dilakukan masyarakat.

Putusan 2012 Tetap Berlaku

Mahkamah menegaskan Putusan Nomor 4/PUU-X/2012 masih relevan dijadikan rujukan.

Dalam perkara terbaru, MK menemukan bahwa rumusan Pasal 237 huruf c KUHP pada dasarnya memiliki substansi yang sama dengan Pasal 57 huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 yang telah dibatalkan sebelumnya.

Perbedaannya hanya terletak pada redaksi.

Pasal 57 huruf d UU 24/2009 melarang penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam “Undang-Undang ini”, sedangkan Pasal 237 huruf c KUHP menggunakan frasa “ketentuan Undang-Undang”.

Menurut Mahkamah, perbedaan tersebut tidak mengubah substansi norma.

Karena substansinya sama, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 tetap berlaku.

Diajukan Tujuh Mahasiswi Universitas Terbuka

Permohonan pengujian KUHP ini diajukan oleh tujuh mahasiswi Universitas Terbuka.

Para pemohon menilai Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara, khususnya hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Mereka berpendapat penggunaan Garuda Pancasila dalam berbagai ekspresi sosial, gerakan masyarakat, maupun penyampaian aspirasi merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Namun, rumusan Pasal 237 dinilai terlalu luas, abstrak, dan multitafsir sehingga dapat menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut juga membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan lambang negara sebagai bagian dari penyampaian kritik atau aspirasi kepada pemerintah.

Selain itu, mereka berpendapat pembatasan tersebut berpotensi menghambat masyarakat dalam mengembangkan ekspresi kebudayaan nasional sebagaimana dijamin Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

Permohonan Dikabulkan Sebagian

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah membatalkan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP.

Namun, Mahkamah hanya mengabulkan sebagian permohonan.

MK memutuskan Pasal 237 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, permohonan terhadap Pasal 237 huruf b tidak dikabulkan sehingga norma tersebut tetap berlaku.

Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan suatu norma tidak dapat diabaikan dengan cara memasukkan kembali substansi yang sama ke dalam undang-undang baru. Bagi pembentuk undang-undang, putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap kodifikasi hukum pidana tetap harus menghormati putusan konstitusional yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.