Lodewyk Pusung Bantah Intervensi Pengadaan MBG, Ungkap Nanik S Deyang Punya Dapur dan Kerap Bawa Nama Prabowo
Sidang praperadilan Lodewyk Pusung membuka bukan hanya perdebatan soal sah-tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga konflik internal di tubuh BGN, termasuk tudingan bahwa mantan Kepala BGN Nanik S Deyang memiliki dapur MBG dan kerap membawa nama Presiden Prabowo Subianto.
Daftar Isi
JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memunculkan sejumlah fakta baru mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan relasi internal di lingkungan BGN.
Dalam persidangan, Kamis (20/8/2026), seperti ditulis Kompas.id, Lodewyk membantah tudingan penyidik Kejaksaan Agung bahwa dirinya mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Ia sekaligus mengungkap bahwa mantan Kepala BGN Nanik S Deyang disebut memiliki dapur MBG dan kerap membawa nama Presiden Prabowo Subianto ketika berkomunikasi dengannya.
Praperadilan tersebut diperiksa hakim tunggal M Firman Akbar. Lodewyk menggugat keabsahan serangkaian upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Lodewyk mengikuti persidangan secara daring.
Bantah Intervensi Pengadaan
Salah satu pokok pembelaan Lodewyk adalah tuduhan bahwa dirinya ikut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN, termasuk pengadaan motor listrik.
Ia membantah memiliki kewenangan tersebut.
Menurut Lodewyk, dilansir Kompas.id, sebagai wakil kepala BGN dirinya tidak berada dalam struktur yang mengambil keputusan teknis pengadaan. Ia menyebut kewenangan berada di tangan pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pengguna anggaran (PA).
“Saya tidak mungkin mengintervensi. Saya hanya sekali mimpin rapat untuk membahas IT,” kata Lodewyk dalam persidangan.
Ia bahkan mengklaim jarang dilibatkan dalam rapat-rapat pengadaan karena dikenal bersikap keras.
Dua tenaga ahli Lodewyk yang dihadirkan sebagai saksi, Bagus dan Lubis, memberikan keterangan senada. Keduanya menyatakan Lodewyk tidak ikut menentukan pengadaan barang dan jasa maupun lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut mereka, penentuan titik SPPG harus melalui proses verifikasi, sedangkan pengadaan merupakan kewenangan pejabat yang secara formal menangani anggaran.
Akui Keluarga Kelola Tiga Dapur MBG
Meski membantah campur tangan dalam pengadaan, Lodewyk mengakui keluarganya membangun dan mengelola tiga dapur MBG di Sulawesi Utara.
Ia beralasan keterlibatan tersebut berlangsung ketika program MBG masih berada pada tahap awal dan jumlah dapur yang tersedia belum mencukupi.
Menurut Lodewyk, pada masa tersebut tidak terdapat aturan yang secara eksplisit melarang pegawai BGN atau keluarganya mengelola dapur MBG.
“Tidak pernah ada larangan. Bahkan, Kepala BGN bilang, siapa pun yang ada lahan di kampungnya bisa digunakan. Itu yang mendorong saya membangun dapur di lahan saya,” ujarnya.
Pernyataan itu penting karena menyentuh persoalan potensi konflik kepentingan dalam tata kelola MBG. Namun, dalam perkara praperadilan ini, hakim tidak sedang mengadili benar atau salahnya substansi dugaan korupsi, melainkan menguji keabsahan prosedur tindakan penyidik.
Sebut Nanik S Deyang Juga Punya Dapur
Dalam persidangan, Lodewyk kemudian menyeret nama mantan Kepala BGN Nanik S Deyang.
Ia mengatakan Nanik telah memiliki dapur MBG bahkan sebelum bergabung dengan BGN.
“Sebelum bergabung dengan BGN, Bu Nanik itu juga punya dapur,” kata Lodewyk.
Ia juga menuding Nanik kerap menghubunginya dan menggunakan nama Presiden Prabowo Subianto dalam komunikasi tersebut.
“Dia setiap Sabtu telepon saya dan dia selalu gunakan nama Presiden. Saya harus bicarakan apa adanya di sini biar jelas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan Lodewyk dalam sidang dan belum merupakan fakta yang telah diuji kebenarannya melalui putusan pengadilan.
Nanik diketahui bergabung dengan BGN pada September 2025 sebagai Wakil Kepala Bidang Investigasi. Ia kemudian dilantik menjadi Kepala BGN pada 8 Juni 2026 setelah kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana, tersangkut perkara dugaan korupsi. Nanik selanjutnya mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN pada 22 Juni 2026.
Cerita Pemberhentian hingga Penetapan Tersangka
Dalam persidangan, Lodewyk juga membeberkan kronologi sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan sempat mengirim pesan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada 1 Juni 2026 untuk memberikan klarifikasi mengenai berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya.
Menurut Lodewyk, Sjafrie kemudian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo berencana mengganti kepala BGN beserta dua wakilnya.
Sehari setelahnya, Lodewyk mengaku dihubungi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyampaikan ucapan terima kasih dari Presiden sekaligus pemberitahuan bahwa posisinya akan diganti.
Pada dini hari 3 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Agung kemudian mendatangi rumahnya. Lodewyk menyebut penyidik datang bersama sejumlah anggota TNI bersenjata.
Telepon genggam miliknya kemudian disita.
Lodewyk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung dan diperiksa sebagai saksi. Pada malam harinya, ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehabis Maghrib, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan saya tanya apa buktinya? Dijawab, sudah ada dua alat bukti,” tuturnya.
Menurut Lodewyk, sebelum hari tersebut dirinya belum pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara itu.
Kuasa Hukum Persoalkan Prosedur Penyidikan
Tim kuasa hukum Lodewyk menjadikan rangkaian tersebut sebagai dasar untuk mempersoalkan prosedur penyidikan Kejaksaan Agung.
Mereka menilai kliennya ditetapkan sebagai tersangka terlalu cepat dan tanpa proses pemeriksaan yang memadai sebelumnya.
Pihak Kejaksaan Agung membantah argumentasi tersebut melalui ahli hukum acara pidana Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia.
Menurut Suparji, sepanjang penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan pihak yang bersangkutan telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, secara formal prosedur tersebut dapat dinilai memenuhi ketentuan hukum acara.
Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan tanpa persetujuan pengadilan terlebih dahulu dimungkinkan dalam kondisi tertentu, terutama apabila terdapat kekhawatiran barang bukti dapat dihilangkan, dimodifikasi, atau dimanipulasi.
“Jika harus minta izin untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan, ada potensi barang bukti tersebut dihilangkan atau dimodifikasi,” kata Suparji.
Praperadilan Tidak Menguji Pokok Perkara Korupsi
Perlu dicatat, persidangan praperadilan ini tidak menentukan apakah Lodewyk bersalah atau tidak dalam dugaan korupsi tata kelola MBG.
Hakim praperadilan terutama akan menilai keabsahan tindakan penyidik, termasuk apakah penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta penahanan telah dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sah.
Karena itu, berbagai pernyataan Lodewyk mengenai pengadaan, kepemilikan dapur MBG, maupun dugaan keterlibatan pejabat lain masih merupakan dalil pihak pemohon yang harus ditempatkan dalam konteks pembelaan praperadilan, bukan sebagai kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana pihak tertentu.
