Senin, 24 Agustus 2026

Anak Usaha MAP Group Digugat Rp3 Miliar dalam Sengketa Merek BIBI LOU

Sengketa merek kembali menyasar perusahaan ritel besar. Kali ini, PT Mitra Gaya Indah, anak usaha PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP Group), digugat Rp3 miliar karena diduga menggunakan merek "BIBI LOU" tanpa hak.

Daftar Isi
  1. Penggugat Minta Ganti Rugi Rp3 Miliar
  2. Sidang Masuk Tahap E-Litigasi
  3. Persoalan Hak Eksklusif atas Merek

JAKARTA – Sengketa hak kekayaan intelektual kembali bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, PT Mitra Gaya Indah, perusahaan ritel yang merupakan bagian dari PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP Group), menjadi tergugat dalam perkara dugaan pelanggaran merek BIBI LOU.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Penggugat adalah Wira P. Manik, yang mengklaim sebagai pemilik merek terdaftar BIBI LOU dengan nomor pendaftaran IDM001406881 untuk barang pada Kelas 25.

PT Mitra Gaya Indah sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ritel dan distribusi berbagai merek fesyen serta gaya hidup di Indonesia. Perseroan merupakan anak usaha dari PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP Group), salah satu grup ritel terbesar di Indonesia dengan jaringan ribuan gerai dan ratusan merek internasional.

Penggugat Minta Ganti Rugi Rp3 Miliar

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa penggunaan merek BIBI LOU oleh PT Mitra Gaya Indah memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya yang telah terdaftar.

Selain meminta pengadilan menyatakan telah terjadi pelanggaran hak eksklusif atas merek, penggugat juga menuntut:

  • ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar;
  • ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar;
  • penghentian seluruh penjualan produk dengan merek BIBI LOU, baik secara online maupun offline;
  • denda keterlambatan sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan provisi tidak dijalankan.

Dengan demikian, total nilai tuntutan mencapai Rp3 miliar, di luar permintaan penghentian penggunaan merek dan pembayaran denda harian.

Sidang Masuk Tahap E-Litigasi

Perkara didaftarkan pada 29 Juni 2026 dan mulai disidangkan pada 6 Juli 2026.

Berdasarkan jadwal persidangan, proses perkara telah melewati tahapan pemeriksaan legal standing, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga replik secara elektronik.

Agenda sidang terakhir dijadwalkan pada 20 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian duplik secara e-litigasi, yang merupakan bagian dari pertukaran dokumen sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.

Persoalan Hak Eksklusif atas Merek

Sengketa ini pada dasarnya berpusat pada dugaan pelanggaran hak eksklusif pemilik merek terdaftar.

Penggugat berpendapat bahwa merek yang digunakan PT Mitra Gaya Indah memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek BIBI LOU yang telah lebih dahulu didaftarkan untuk barang sejenis di Kelas 25.

Dalam hukum merek Indonesia, pemilik merek terdaftar memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain. Apabila terdapat penggunaan tanpa hak terhadap merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang atau jasa sejenis, pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata berupa penghentian penggunaan merek maupun tuntutan ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan belum memasuki tahap pembuktian maupun putusan.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.