Senin, 3 Agustus 2026

Asas Manfaat Mengalahkan Cacat Administrasi: Pelajaran Hukum dari Sengketa Perumda Delta Tirta Sidoarjo

hukum 1

Sekadar bersandar pada ketiadaan dokumen administratif tidak serta-merta bisa membebaskan sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) dari kewajiban membayar barang yang telah diterimanya. Prinsip hukum materiil dan keadilan nyata inilah yang ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam putusan perkara perdata tingkat kasasi Nomor 944 K/PDT/2026.

Sengketa ini bermula ketika Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo—dahulu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo—melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Total Abadi Solusindo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perumda Delta Tirta merasa keberatan atas langkah PT Total Abadi Solusindo yang mengirimkan surat somasi dan meminta pengembalian barang atas pengadaan pipa air PVC.

Di ranah administrasi, Perumda Delta Tirta berargumen bahwa mereka tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) resmi terkait Pengadaan Pipa Air PVC 3 inci sebanyak 700 batang dengan Pokja 102.15 Nomor SPK 690/102/PPK/PL/POKJA 102.PDAM/November/2015 tertanggal 14 September 2016. Atas dasar cacat formal tersebut, sang perusahaan daerah mengklaim tidak memiliki hubungan hukum apa pun, dan menuntut agar pengadilan menyatakan mereka bebas dari segala hak tagih atau utang.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Pipa-pipa tersebut nyata-nyata telah dikirimkan oleh PT Total Abadi Solusindo dan telah diterima serta digunakan untuk kepentingan operasional distribusi air di Sidoarjo. Sayangnya, hingga perkara ini bergulir ke meja hijau, pembayaran tak kunjung direalisasikan oleh pihak BUMD.

Melalui putusan yang diketok pada 31 Maret 2026, majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Rahmi Mulyati, dengan hakim anggota Heru Pramono dan Ennid Hasanuddin, tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Mahkamah Agung justru menguatkan putusan pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Jakarta) yang menyatakan bahwa tindakan Perumda Delta Tirta yang menahan barang tanpa membayar adalah sebuah perbuatan melawan hukum.

Penalaran hukum Mahkamah Agung dalam perkara ini menembus batas-batas formalitas kontrak pengadaan barang dan jasa. Hakim agung menilai, ketiadaan dokumen SPK tidak bisa dijadikan tameng untuk menghapus kewajiban pembayaran perdata jika asas kemanfaatan nyata sudah terpenuhi.

“Bahwa Penggugat yang telah menerima barang namun tidak melakukan pembayaran dan tidak pula mengembalikan barang tersebut telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, sehingga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Tergugat,” demikian petikan pertimbangan hukum Mahkamah Agung.

Hakim agung menyandarkan argumentasi logis ini pada prinsip-prinsip mendasar hukum perikatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Merujuk pada Pasal 1338 KUH Perdata mengenai kekuatan mengikat suatu perjanjian serta prinsip iktikad baik (good faith), dan diperkuat Pasal 1234 KUH Perdata mengenai kewajiban untuk memberikan sesuatu, Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap pihak yang telah mencicipi manfaat atau prestasi dari pihak lain wajib menunaikan kewajiban timbal baliknya.

Dengan kata lain, hukum perdata melindungi hak penyedia barang dari tindakan sewenang-wenang penyerap jasa yang berlindung di balik kelalaian prosedur internal. Pengadilan menilai, jika aspek administratif seperti SPK memang tidak terpenuhi sejak awal, Perumda Delta Tirta seharusnya menolak kiriman atau mengembalikan pipa-pipa tersebut, bukan malah menguasai dan memanfaatkannya tanpa kepastian pelunasan.

Selain mewajibkan pembayaran, Mahkamah Agung juga mematahkan gugatan balik terkait tuntutan kerugian immateriil yang diajukan kedua belah pihak karena dinilai tidak memenuhi unsur kausalitas yang kuat dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pada akhirnya, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menghukum Perumda Delta Tirta Sidoarjo untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan seketika kepada PT Total Abadi Solusindo sebesar Rp188.265.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), serta membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000,00.

Putusan ini menjadi yurisprudensi penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD maupun instansi publik. Penegasan dari Mahkamah Agung memberikan sinyal kuat bahwa asas kepatutan, iktikad baik, dan pemenuhan hak keperdataan bernilai jauh lebih tinggi daripada sekadar perdebatan formalitas dokumen administratif yang cacat di internal lembaga pemerintahan. Badai sengketa pipa di Sidoarjo ini pun resmi berakhir dengan perintah logis: barang telah diterima, maka bayarlah.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.