Bank SBI Indonesia Gugat Debitur Rp6,8 Miliar, Tergugat Dipanggil Lewat Pengumuman Pengadilan
Ketika keberadaan tergugat tidak lagi diketahui, hukum acara perdata membuka jalan terakhir melalui pemanggilan umum, namun proses persidangan tetap berjalan dengan konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang tidak hadir.
Daftar Isi
PT Bank SBI Indonesia menggugat seorang debitur bernama Manoj Ashok Vasnani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit.
JAKARTA – Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 396/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst sebagai perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi, didaftarkan pada 10 Juni 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Bank SBI Indonesia bertindak sebagai penggugat, sedangkan Manoj Ashok Vasnani menjadi pihak tergugat.
Bank Minta Pengadilan Nyatakan Debitur Wanprestasi
Dalam petitumnya, Bank SBI Indonesia meminta majelis hakim menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 0216/XI/2013 beserta schedule perjanjian yang dibuat pada 20 November 2013 sah dan mengikat.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi atas kewajiban dalam perjanjian kredit tersebut.
Selain itu, Bank SBI Indonesia menuntut agar tergugat dinyatakan masih memiliki kewajiban membayar utang sebesar USD413.994,49.
Nilai tersebut terdiri atas:
- pokok utang sebesar USD205.762,67; dan
- bunga cedera janji sebesar USD208.231,82.
Jika menggunakan kurs sekitar Rp16.500 per dolar AS, nilai gugatan tersebut setara dengan sekitar Rp6,8 miliar.
Alamat Tergugat Tidak Lagi Diketahui
Salah satu hal yang menarik dalam perkara ini adalah mekanisme pemanggilan tergugat.
Berdasarkan Relaas Panggilan Sidang Nomor 396/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Manoj Ashok Vasnani sebelumnya tercatat berdomisili di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, keberadaan yang bersangkutan kini sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. Karena itu, pemanggilan dilakukan melalui website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengumuman resmi (aanplak) sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Sidang Digelar 27 Agustus
Melalui relaas tersebut, pengadilan memanggil tergugat untuk hadir pada:
- Hari: Kamis
- Tanggal: 27 Agustus 2026
- Pukul: 10.00 WIB
- Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24–28, Jakarta Pusat.
Pengadilan juga mengingatkan bahwa tergugat berhak mengambil salinan gugatan serta mengajukan jawaban secara tertulis maupun lisan pada hari persidangan.
Pemanggilan Umum Tetap Sah Menurut Hukum
Dalam praktik hukum acara perdata, pemanggilan melalui pengumuman dilakukan apabila alamat tergugat tidak lagi diketahui secara pasti.
Mekanisme tersebut bertujuan agar proses persidangan tidak terhenti hanya karena salah satu pihak menghilang atau tidak dapat ditemukan. Setelah pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan hukum, perkara tetap dapat diperiksa oleh majelis hakim.
Apabila tergugat tetap tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, pengadilan pada prinsipnya dapat melanjutkan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan verstek sepanjang syarat-syarat hukum acara perdata telah terpenuhi.
Perkara Bank SBI Indonesia melawan Manoj Ashok Vasnani menjadi contoh bagaimana mekanisme pemanggilan umum berfungsi menjaga agar penyelesaian sengketa perdata tetap dapat berlangsung meskipun keberadaan salah satu pihak tidak diketahui.
