Jumat, 18 September 2026

Bolehkah WNA Menjadi Direktur Perusahaan di Indonesia? Ini Aturan dan Batas Usianya

Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mensyaratkan direksi harus berkewarganegaraan Indonesia. Namun, jika direktur asing tersebut sekaligus bekerja sebagai tenaga kerja asing, perusahaan tetap harus memperhatikan aturan penggunaan TKA, termasuk pembatasan jabatan, kompetensi, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan ketentuan keimigrasian.

Daftar Isi
  1. UU Perseroan Tidak Mensyaratkan Direksi Harus WNI
  2. Direktur Boleh, Direktur Personalia Tidak
  3. Bagaimana dengan RPTKA?
  4. Apakah Ada Batas Usia Direktur Asing?
  5. Dasar Hukum

Keinginan perusahaan menunjuk warga negara asing sebagai direktur bukan hal yang dilarang dalam hukum perusahaan Indonesia. Persoalannya justru tidak berhenti pada boleh atau tidaknya orang asing duduk di kursi direksi.

Ketika direktur tersebut berkedudukan sebagai tenaga kerja asing (TKA), ada dua lapis aturan yang harus diperhatikan sekaligus, yakni hukum perseroan dan hukum ketenagakerjaan.

Dari sisi perseroan, kewarganegaraan bukan syarat untuk menjadi direktur. Sedangkan dari sisi ketenagakerjaan, tidak semua posisi di perusahaan terbuka untuk TKA.

UU Perseroan Tidak Mensyaratkan Direksi Harus WNI

Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada pokoknya mensyaratkan anggota direksi merupakan orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.

Seseorang tidak dapat diangkat menjadi direksi apabila dalam lima tahun sebelum pengangkatannya pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan pailit, atau dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara maupun berkaitan dengan sektor keuangan.

Ketentuan itu tidak memuat syarat kewarganegaraan. Artinya, secara hukum perseroan, warga negara asing dapat diangkat menjadi anggota direksi sepanjang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

Tetapi status sebagai direktur asing kemudian membawa perusahaan masuk ke rezim penggunaan TKA. Pasal 42 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta harus memiliki kompetensi sesuai jabatan yang diduduki. Melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi juga menambahkan bahwa penggunaan TKA harus tetap memperhatikan pengutamaan tenaga kerja Indonesia.

Direktur Boleh, Direktur Personalia Tidak

Tidak semua jabatan manajerial dapat diberikan kepada tenaga kerja asing.

PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara khusus melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia atau jabatan tertentu yang ditetapkan Menteri. PP tersebut masih berstatus berlaku.

Larangan itu diperinci melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Kepmenaker tersebut juga masih berstatus berlaku.

Salah satu posisi yang masuk daftar larangan adalah Personnel Director atau direktur personalia.

Dengan demikian, seorang TKA dapat menjadi direktur utama, direktur operasional, direktur keuangan, atau jabatan direksi lain sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bidang kerjanya, tetapi tidak dapat ditempatkan sebagai direktur yang membidangi personalia atau sumber daya manusia.

Pembatasan tersebut penting karena hukum ketenagakerjaan menempatkan fungsi pengelolaan tenaga kerja sebagai salah satu area yang harus tetap dilindungi bagi tenaga kerja Indonesia.

Bagaimana dengan RPTKA?

Pada prinsipnya, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. PP 34/2021 mengatur RPTKA antara lain memuat jabatan TKA, jangka waktu penggunaan, lokasi kerja, hingga rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Namun, terdapat pengecualian penting bagi direksi dan komisaris.

Pasal 19 PP 34/2021 mengecualikan kewajiban pengesahan RPTKA bagi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, tidak setiap direktur asing otomatis bebas dari kewajiban RPTKA.

Jika orang asing tersebut hanya menjabat sebagai direktur tanpa memenuhi kriteria kepemilikan saham yang menjadi dasar pengecualian, perusahaan tetap harus melihat kewajiban RPTKA berdasarkan status dan struktur kepemilikan yang bersangkutan.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 menjadi peraturan pelaksanaan PP 34/2021 dan hingga kini masih berstatus berlaku. Regulasi ini mengatur lebih teknis mengenai tata cara penggunaan TKA, termasuk persyaratan administrasi, kompetensi, dan mekanisme pengesahan RPTKA.

Apakah Ada Batas Usia Direktur Asing?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah soal umur. Apakah direktur asing hanya boleh bekerja sampai usia tertentu?

Jawabannya, secara umum tidak ada batas usia minimum atau maksimum khusus bagi TKA yang menjadi direktur dalam ketentuan penggunaan TKA.

PP 34/2021 mengatur bahwa TKA harus bekerja pada jabatan dan jangka waktu tertentu. Sementara Permenaker 8/2021 menitikberatkan persyaratan pada kesesuaian pendidikan, kompetensi atau pengalaman kerja, serta pemenuhan persyaratan administratif. Kedua regulasi tersebut tidak menetapkan usia maksimal seorang direktur asing.

UU Perseroan Terbatas juga tidak menentukan batas usia tertentu untuk menjadi anggota direksi.

Karena itu, seorang WNA berusia 60 tahun, 65 tahun, atau lebih tidak otomatis dilarang menjadi direktur hanya karena faktor usia. Yang harus diperiksa justru kecakapan hukumnya, bidang jabatan, persyaratan penggunaan TKA, dokumen keimigrasian, serta ketentuan internal perseroan.

Perseroan sendiri dapat memiliki syarat tambahan mengenai usia direksi dalam anggaran dasar atau kebijakan korporasi. Jika ada, batas tersebut merupakan persyaratan internal perusahaan, bukan batas usia yang secara umum ditentukan hukum Indonesia bagi TKA.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 93.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya ketentuan mengenai penggunaan TKA dalam Pasal 42 UU Ketenagakerjaan.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 34/2021.
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.
Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.