Cacat Informasi di Hulu, Gugatan Klaim Asuransi Rp410 Juta Kandas di Mahkamah Agung
Prinsip kejujuran absolut (utmost good faith) kembali menunjukkan taringnya dalam hukum perasuransian nasional. Mengabaikan akurasi data saat mengisi aplikasi pengajuan perlindungan jiwa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bom waktu yang bisa meledakkan hak klaim ahli waris di masa depan. Ketegasan hukum inilah yang melandasi langkah Mahkamah Agung (MA) saat menolak permohonan kasasi seorang warga Rokan Hilir, Riau, dalam sengketa klaim asuransi melawan raksasa keuangan PT Sun Life Financial Indonesia.
Perkara keperdataan bernomor 1209 K/PDT/2026 ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Henri W. Sianturi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Henri bertindak sebagai Penggugat sekaligus penerima manfaat (beneficiary) atas tiga polis asuransi jiwa berjenis Term Life yang diterbitkan oleh Sun Life. Ketiga kontrak payung perlindungan tersebut—masing-masing bernomor 050685692, 061522505, dan 031181121—tercatat atas nama Saurmauli Sihombing selaku pemilik polis sekaligus tertanggung.
Pasca-berpulangnya Saurmauli, Henri mengajukan klaim kematian demi mencairkan manfaat asuransi dengan total nilai Rp410.000.000,00. Namun, alih-alih menerima kucuran dana segar, pengajuan klaim tersebut justru membentur tembok penolakan dari pihak Sun Life Financial Indonesia. Tak terima dengan keputusan sepihak korporasi asuransi, Henri menyeret Sun Life ke meja hijau, bahkan ikut menarik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia sebagai pihak Turut Tergugat. Selain menuntut pencairan manfaat pokok, Henri juga memohon ganti rugi materiil sebesar Rp10,25 juta per bulan serta kerugian moril senilai Rp500 juta.
Akan tetapi, penolakan klaim oleh Sun Life bukan tanpa kalkulasi matang. Di hadapan majelis hakim, perusahaan yang dipimpin Wiroyo Karsono ini membeberkan temuan krusial berupa adanya ketidaksesuaian data, pernyataan, atau informasi tersembunyi yang diberikan oleh tertanggung saat mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) di awal masa kontrak.
Siasat perlawanan hukum Henri mulai rontok di tingkat pertama. Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Putusan Nomor 63/Pdt.G/2024/PN Rhl tanggal 6 Agustus 2025 secara bulat menolak gugatan Henri untuk seluruhnya. Ikhtiar banding yang diajukan Henri ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru pun menemui jalan buntu setelah hakim tinggi menguatkan putusan PN Rokan Hilir pada Oktober 2025.
Titik akhir pencarian keadilan Henri resmi kandas di ruangan musyawarah koridor lantai atas Mahkamah Agung. Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Nurul Elmiyah, dengan hakim anggota Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, memutuskan menolak permohonan kasasi Henri dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 29 April 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa SPAJ merupakan satu kesatuan mutlak dan bagian yang tidak terpisahkan dari polis asuransi yang diterbitkan. Ketika ditemukan ketidakjujuran atau ketidaksesuaian data medis maupun profil risiko di dalam SPAJ, maka ikatan perjanjian tersebut cacat sejak dalam kandungan.
“Bahwa dengan adanya ketidaksesuaian data/pernyataan/informasi saat pengajuan SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa), maka tindakan Tergugat yang melakukan penolakan klaim pembayaran manfaat asuransi adalah berdasarkan perjanjian dalam perjanjian polis asuransi yang telah disepakati sebagaimana dalam SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) huruf L angka 5, sehingga perbuatan Tergugat tersebut tidak termasuk dalam perbuatan melawan hukum,” bunyi penalaran hukum yang tertuang dalam dokumen putusan tersebut.
Melalui putusan berkuatan hukum tetap (inkracht) ini, Mahkamah Agung mengesahkan langkah PT Sun Life Financial Indonesia untuk tidak mencairkan klaim senilai Rp410 juta tersebut. Sebaliknya, Henri justru dihukum untuk membayar ongkos perkara di tingkat kasasi sebesar Rp400.000,00.
Kasus sengketa asuransi dari pedalaman Rokan Hilir ini menjadi lonceng peringatan keras bagi masyarakat luas. Mahkamah Agung lewat putusan ini mengirimkan pesan logis: proteksi asuransi dibeli dengan komitmen kejujuran di hulu. Menyembunyikan rekam medis atau memanipulasi informasi saat mengisi SPAJ hanya akan berujung pada kerugian finansial yang nyata di hilir, sebab hukum perdata tidak akan pernah melindungi iktikad buruk dalam berkontrak.
