MK Hapus Ancaman Pidana Penggunaan Lambang Negara di Luar Ketentuan UU, Pasal 237 Huruf c KUHP Dinyatakan Inkonstitusional
Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa warga negara tidak dapat dipidana hanya karena menggunakan lambang negara di luar penggunaan…
