DJP Resmi Pindahkan Saluran Unduh Bupot PPh ke Menu Baru di Coretax, Begini Caranya
Daftar Isi
Reformasi digital perpajakan nasional melalui sistem Coretax kembali membawa penyesuaian operasional yang penting bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memindahkan saluran pengunduhan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) dari yang semula berada di menu Dokumen Saya kini dialihkan secara terpusat ke menu Bukti Potong Saya di dalam modul eBupot coretax.
Langkah hulu ini diambil untuk memisahkan dokumen Bupot dari variasi dokumen perpajakan lainnya yang jamak menumpuk di menu Dokumen Saya. Dengan klasifikasi satu pintu ini, proses pencarian dan pengarsipan bukti potong diklaim akan berjalan jauh lebih efisien dan rapi.
Meskipun menu baru ini telah diperkenalkan sejak Februari 2026, DJP telah menyelesaikan masa transisi tiga bulan (Februari–April 2026) dan mulai mengimplementasikan penuh kebijakan ini secara mutlak per Mei 2026. Wajib pajak kini tidak lagi bisa mengunduh lembar Bupot melalui saluran lama.
Panduan Taktis Mencari dan Mengunduh Bupot PPh di Coretax
Bagi wajib pajak mandiri maupun konsultan yang mewakili korporasi, berikut adalah langkah-langkah formal untuk mengakses, memeriksa, dan mengunduh Bupot PPh melalui sistem Coretax:
- Akses Portal dan Otorisasi Akun: Buka laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan lakukan login menggunakan akun Anda. Apabila Anda bertindak sebagai kuasa atau mewakili wajib pajak lain, pastikan untuk melakukan fitur impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang diwakili terlebih dahulu guna validasi yurisdiksi akses.
- Masuk ke Modul Spesifik: Setelah berhasil masuk ke halaman utama (dashboard), klik modul eBupot dan pilih menu Bukti Potong Saya.
- Penyaringan (Filtering) Data: Pada halaman utama menu tersebut, tentukan parameter pencarian dengan memilih Jenis eBupot, Masa Pajak, dan Tahun Pajak sesuai dengan dokumen yang ingin dicari. Sebagai contoh taktis, Anda dapat memilih jenis BP A1 – Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir, masa pajak Desember, dan tahun pajak 2025. Setelah itu, klik tombol Cari.
- Opsi Peninjauan dan Unduhan Ekstensi: Sistem akan menampilkan daftar Bupot yang sesuai secara otomatis. Jika data belum keluar, Anda dapat mengklik tombol Refresh. Untuk memeriksa substansi kebenaran data, klik Tombol Mata (fitur pratinjau/detail). Untuk mengunduh dokumen resmi perorangan secara langsung, klik Tombol PDF.
Fitur Ekspor Massal dan Variasi Jenis Bupot yang Tersedia
Sistem Coretax juga menyediakan fitur manajemen data makro. Wajib pajak dapat mengekspor seluruh daftar Bupot secara massal ke dalam format file CSV, Excel, atau PDF (dalam bentuk tabel) dengan cara mengklik tombol format yang tersedia di bagian atas tabel utama.
Saluran menu Bukti Potong Saya ini mengintegrasikan seluruh variasi Bupot PPh, antara lain:
- BP A1 / BP A2: Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap/Pensiunan.
- BP21 / BP26: Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26.
- BPPU / BPNR: Bukti Pemotongan PPh Orang Pribadi Umum dan Wajib Pajak Luar Negeri.
- Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap.
Sistem juga menyediakan filter pelacak tambahan berbasis Nomor Pemotongan dan NPWP pihak Pemotong Pajak untuk mempercepat penemuan dokumen di tengah lalu lintas transaksi yang padat.
Catatan Khusus untuk Bukti Pemotongan Bulanan (BPMP)
Hal penting yang wajib digarisbawahi oleh bagian penggajian (payroll) perusahaan dan pegawai adalah perlakuan khusus terhadap Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP). Khusus untuk jenis dokumen ini, wajib pajak hanya diberikan izin akses untuk melihat saja dan tidak dapat mengunduhnya dalam format cetakan dokumen PDF resmi. Kebijakan administrasi ini diterapkan karena BPMP pada dasarnya dirancang sebagai notifikasi sistem dan tidak memerlukan cetakan fisik dokumen perpajakan formal. Kendati demikian, untuk kepentingan rekonsiliasi data keuangan internal perusahaan, Anda tetap diizinkan mengekspor data kompilasi dokumen BPMP tersebut ke dalam format eksternal seperti CSV, Excel, maupun PDF dalam bentuk bentangan tabel.
