Jumat, 18 September 2026

KPK Tahan Dirjen ATR/BPN hingga Presdir Summarecon dalam Kasus Suap HGB Bogor, Sita Uang Rp106,3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik menduga terjadi praktik suap untuk membuka blokir dan mengurus sertifikat tanah, serta menemukan dugaan gratifikasi dalam layanan pertanahan dengan total barang bukti uang mencapai Rp106,3 miliar.

Daftar Isi
  1. Berawal dari Sengketa HGB Summarecon
  2. Dugaan Permintaan Fee Rp2 Miliar
  3. KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Layanan Pertanahan
  4. Uang Rp106,3 Miliar Disita
  5. Delapan Orang Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara ini menyeret pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adi.

Penetapan tersangka diumumkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 19 orang. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berawal dari Sengketa HGB Summarecon

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.

Menurut KPK, sebagian bidang tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan ahli waris yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah/sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Sengketa tersebut sempat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui gugatan terhadap penerbitan sembilan sertifikat HGB atas nama Summarecon.

Meski gugatan kemudian dicabut oleh ahli waris, mereka lebih dulu mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat HGB tersebut.

Dugaan Permintaan Fee Rp2 Miliar

KPK mengungkap bahwa setelah pemblokiran terjadi, pihak Summarecon melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi berupaya membuka blokir dengan menghubungi Erwin, yang kemudian berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Dalam proses tersebut muncul dugaan permintaan uang.

“Pada awal Agustus 2026 … SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” ungkap Taufik.

Namun, menurut penyidik, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang juga akan menerima bagian dari pengurusan tersebut.

Uang tersebut kemudian disebut diserahkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin.

Selanjutnya, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung sebagai bagian dari fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Layanan Pertanahan

Selain dugaan suap terkait Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi jabatan maupun pelayanan pertanahan lainnya.

Salah satunya berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (PT BPA).

Menurut KPK, PT BPA diduga menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar disebut disetorkan kepada Arif Sugiyanto.

Penyidik juga menemukan sembilan koper bertuliskan nama Lampri yang berisi uang sekitar Rp8 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar ke rekening Arif Sugiyanto pada 7 September 2026 serta sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari layanan pertanahan.

KPK menduga Arif berperan mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, sedangkan Fahd El Fouz diduga menjadi penampung dana tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” ujar Taufik.

Uang Rp106,3 Miliar Disita

Dalam perkara ini, KPK menyita uang senilai Rp106,3 miliar dari berbagai lokasi.

Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang tunai dalam koper-koper merah yang terdiri atas:

  • Rp31,86 miliar
  • US$2.611.500
  • SG$1.974.500
  • SAR910
  • RM981

Selain itu, penyidik juga menyita:

  • Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi;
  • Rp8 juta di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi;
  • Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita berbagai barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK menetapkan delapan tersangka, yaitu:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.;
  4. Arif Sugiyanto;
  5. Fahd El Fouz;
  6. Erwin;
  7. Rizal Pahlevi;
  8. Muhammad Fakhry.

Adrianto dan Rizal selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Lampri, Sontang, Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.