Geger Survei IndexMundi Tuding Polri Paling Korup se-Asean, Pakar Bongkar Cacat Metodologinya
Kendati metodologinya dipertanyakan, pengamat kepolisian mengingatkan Polri agar tidak sekadar melabeli informasi tersebut sebagai hoaks, melainkan menjadikannya sebagai peringatan dini untuk membenahi akuntabilitas institusi.
JAKARTA, Nalarhukum.id — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh rilis laporan dari situs IndexMundi yang menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam daftar hitam lembaga penegak hukum internasional.
Melalui skema Police Corruption Perceptions Index, indeks global tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat ke-18 dunia sebagai negara dengan masalah korupsi kepolisian tertinggi.
Skor rata-rata yang diperoleh Indonesia berada di angka 7,56 berdasarkan opini dari 296 responden. Catatan kelam ini sekaligus menjadikan Polri sebagai satu-satunya institusi kepolisian di Asia Tenggara yang terperosok ke dalam barisan 20 besar dunia dalam survei tersebut.
Kemunculan hasil jajak pendapat ini seketika memantik polemik di ruang publik, lantaran mencuat hanya berselang beberapa hari setelah Korps Bhayangkara merayakan Hari Bhayangkara ke-80 pada Rabu, 1 Juli 2026.
Apalagi, dalam pidato upacara di Cikeas, Bogor, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja memaparkan dua rapor hijau institusinya.
Kapolri merujuk pada The Global Safety Report 2025 besutan Gallup yang menyatakan 83 persen warga Indonesia merasa aman berjalan sendirian di malam hari, serta data Litbang Kompas edisi Juni 2026 yang merekam kenaikan kepuasan publik terhadap Polri hingga menyentuh angka 80,6 persen.
Merespons anomali data IndexMundi tersebut, sejumlah akun media sosial resmi kepolisian daerah—seperti @bidpropam_polda_metro_jaya hingga Polsek Cilongok—langsung bereaksi cepat dengan menyematkan stempel hoaks atau informasi menyesatkan pada narasi berita tersebut.
Menakar Kelemahan Fatal Open Web Polling
Tudingan miring dari lembaga asing ini langsung mendapat sorotan tajam dari para akademisi di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanudin Muhtadi, menilai metodologi yang diaplikasikan oleh IndexMundi sama sekali tidak valid dan cacat secara kaidah ilmiah.
“IndexMundi menggunakan survei online terbuka (open web-based polling) tanpa kontrol sampel yang ketat,” ujar Burhanudin pada Selasa (7/7/2026).
Lulusan Australian National University tersebut membeberkan beberapa kelemahan mendasar yang membuat data riset tersebut bias dan tidak mencerminkan populasi riil masyarakat Indonesia.
Pertama, survei hanya menyodorkan satu pertanyaan subjektif berbahasa Inggris mengenai seberapa besar masalah korupsi di kepolisian setempat, sehingga respondennya otomatis terbatas pada lingkaran pengguna internet yang memahami bahasa asing tersebut.
Kedua, pengumpulan data bersifat sukarela (self-selection bias) tanpa adanya verifikasi identitas resmi atau pelacakan domisili yang ketat.
Celah sistem pengisian yang longgar ini dinilai sangat rawan dimanipulasi oleh oknum atau kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan citra negara dengan cara mengisi kuisioner berulang kali memanfaatkan perangkat berbeda atau jaringan VPN.
Lebih jauh, Burhanudin mengkritik transparansi data dan absennya metode pembersihan data (data cleaning) oleh IndexMundi dalam menyaring respons spam atau serangan bot.
Urgensi Pembenahan Perilaku Ketimbang Narasi
Pandangan senada diutarakan oleh Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Ia menegaskan bahwa indeks ini murni hanya merekam persepsi subjektif penduduk dunia maya, bukan sebuah fakta hukum pembuktian korupsi yang empiris di lapangan.
“Karena itu, hasilnya tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa Polri merupakan kepolisian paling korup di Asia Tenggara,” kata Bambang menjelaskan.
Meski demikian, pakar hukum dan keamanan ini mewanti-wanti Mabes Polri agar tidak merespons temuan ini dengan sikap defensif atau sekadar membantah data lewat narasi tandingan.
Bagi ISESS, persepsi publik tetap memegang peranan krusial sebagai instrumen peringatan dini (early warning) atas tingkat kepercayaan masyarakat yang mengkristal dari interaksi harian mereka dengan aparat di lapangan.
Respons terbaik yang dinanti publik dari Polri saat ini adalah penguatan sistem akuntabilitas secara nyata.
Mulai dari transparansi proses penyidikan perkara, pengawasan internal-eksternal yang independen, pelindungan bagi saksi pelapor (whistleblower), hingga percepatan digitalisasi pelayanan demi memangkas kontak fisik yang berpotensi menjadi celah transaksi suap dan pungutan liar.
Sebab, sentimen publik dipastikan hanya akan bergeser ke arah positif apabila masyarakat melihat perubahan perilaku institusi secara konkret di jalanan, bukan sekadar polesan jargon di atas kertas.
