JPPI Kritik Anggaran MBG Rp240 Triliun Masih Masuk Pos Pendidikan di RAPBN 2027
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
Daftar Isi
JAKARTA – Rencana pemerintah tetap memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp240 triliun ke dalam anggaran pendidikan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 kembali menuai kritik.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, setelah dikurangi alokasi MBG, anggaran yang benar-benar tersisa untuk sektor pendidikan hanya sekitar Rp580,9 triliun atau sekitar 14,18 persen dari total belanja negara RAPBN 2027 sebesar Rp4.097,2 triliun.
Padahal, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
“Seharusnya pemerintah memastikan kewajiban anggaran pendidikan 20 persen tetap terpenuhi untuk komponen utama pendidikan di luar MBG,” kata Ubaid, Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi hingga APBN 2028 tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk tetap membebankan program MBG kepada anggaran pendidikan sepanjang 2026 dan 2027.
“Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027,” ujarnya.
Putusan MK Beri Masa Transisi
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memang tidak memerintahkan pemisahan anggaran dilakukan seketika.
Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu transisi dengan memerintahkan pemerintah melakukan penyesuaian struktur anggaran sehingga pendanaan MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Artinya, secara normatif pemerintah masih berada dalam masa transisi yang ditetapkan MK. Namun, ruang transisi itulah yang kini diperdebatkan.
JPPI berpendapat masa transisi seharusnya digunakan untuk mulai mengurangi ketergantungan MBG terhadap anggaran pendidikan, bukan justru mempertahankan bahkan mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar pada RAPBN 2027.
Pemerintah: MBG Tetap Dianggarkan Rp240 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan pemerintah mengusulkan anggaran MBG sekitar Rp240 triliun dalam RAPBN 2027 dengan target 60,6 juta penerima manfaat.
Nilai tersebut setara sekitar 29,23 persen dari total anggaran pendidikan yang dirancang mencapai Rp820,9 triliun.
Menurut pemerintah, alokasi tersebut tetap menjadi bagian dari kebijakan pendidikan nasional bersamaan dengan pembiayaan berbagai program lain seperti Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 22,1 juta siswa serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi 1,1 juta mahasiswa.
Perdebatan Berpotensi Berlanjut
Perbedaan tafsir kini terletak pada makna frasa “paling lambat APBN 2028” dalam putusan MK.
Pemerintah tampaknya memandang ketentuan tersebut memberikan ruang transisi hingga penyusunan APBN 2028.
Sebaliknya, kelompok masyarakat sipil menilai masa transisi bukan berarti pemerintah bebas mempertahankan komposisi anggaran yang sama sampai 2027. Menurut mereka, proses pemisahan seharusnya sudah mulai dilakukan sejak penyusunan RAPBN 2027 agar amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terjaga.
