Kalah di Tingkat PK, Gugatan Merek Jollibee oleh PT Tatalogam Lestari Kandas
Daftar Isi
Upaya hukum luar biasa yang ditempuh perusahaan pembuat baja ringan nasional, PT Tatalogam Lestari, untuk membatalkan merek dagang milik raksasa kuliner asal Filipina, Jollibee Foods Corporation, resmi menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) secara bulat menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh produsen lokal tersebut.
Vonis inkaso tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025 yang diketuk pada 21 April 2025. Dengan terbitnya putusan ini, jajaran direksi PT Tatalogam Lestari tidak memiliki lagi celah hukum reguler untuk menggoyang hak eksklusif merek “Jollibee” yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Sengketa hukum berskala internasional ini sejatinya telah bergulir lama melewati berbagai tingkatan peradilan niaga. PT Tatalogam Lestari, yang dikenal luas sebagai produsen genteng metal dan baja ringan, melayangkan gugatan pembatalan merek terhadap Jollibee Foods Corporation (Termohon PK I) serta menarik DJKI cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai Turut Tergugat/Termohon PK II.
Kemiripan Unsur Visual
Pihak Tatalogam Lestari merasa keberatan atas keberadaan pendaftaran merek dagang berlambang lebah ceria tersebut di Indonesia. Kendati bergerak di ceruk pasar yang sekilas berbeda—manufaktur bangunan melawan industri makanan cepat saji—gesekan hukum tetap tercipta di bawah koridor klasifikasi dan potensi kemiripan unsur visual ataupun fonetik yang dikhawatirkan memicu salah kaprah di mata konsumen.
Namun, argumen hukum yang dibangun oleh PT Tatalogam Lestari gagal meyakinkan hakim pada tingkat pertama maupun kasasi. Kecewa dengan putusan kasasi sebelumnya yang memenangkan Jollibee, perusahaan baja tersebut mengajukan memori peninjauan kembali dengan menyodorkan bukti-bukti baru (novum) dan dalil adanya kekhilafan hakim yang nyata dalam putusan terdahulu.
Sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim Agung tingkat PK yang dipimpin oleh I Gusti Agung Sumanatha, serta beranggotakan H. Panji Widagdo dan Agus Subroto, mementahkan seluruh dalil perlawanan tersebut. Majelis hakim agung menilai putusan yang diambil oleh peradilan tingkat kasasi (judex juris) sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum merek.
Hakim agung berpendapat tidak ditemukan adanya alasan yang sah secara undang-undang untuk membatalkan hak merek milik Jollibee Foods Corporation yang berkedudukan di Metro Manila, Filipina tersebut. Prosedur pendaftaran dan peliharaan merek oleh Jollibee dinilai sah dan dilindungi secara penuh oleh rezim hukum HKI Indonesia yang menyandarkan diri pada asas first-to-file.
Putusan MA
“M E N G A D I L I: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT TATALOGAM LESTARI tersebut,” bunyi diktum amar putusan tertinggi yang dibacakan oleh Panitera Pengganti Febry Widjajanto.
Selain harus menerima kenyataan pahit atas hilangnya hak pembatalan merek lawan, PT Tatalogam Lestari juga dijatuhi hukuman finansial berupa kewajiban untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses pemeriksaan peninjauan kembali. Mahkamah Agung menetapkan nilai biaya perkara PK tersebut sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Kemenangan mutlak ini menegaskan posisi aman Jollibee Foods Corporation untuk terus memegang kendali penuh atas ekspansi dagang dan proteksi mereknya di pasar domestik Indonesia tanpa bayang-bayang gugatan lokal. Putusan Nomor 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025 ini sekaligus mengirimkan pesan logis bagi dunia usaha bahwa perlindungan hak merek internasional yang didaftarkan secara sah dan prosedural memiliki benteng yuridis yang sangat kuat di Indonesia, sekalipun harus berhadapan dengan korporasi besar dalam negeri.
