Kalah Telak di Pengadilan, Ini Duduk Perkara PT Cheria Halal Wisata vs Pemilik Merek Asli
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan menyatakan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa serta mengadili gugatan yang diajukan oleh PT Cheria Halal Wisata.
Daftar Isi
JAKARTA — Ambisi PT Cheria Halal Wisata untuk menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp50 miliar atas klaim penyalahgunaan merek “Cheria” harus kandas di tengah jalan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengetuk palu dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara Nomor 46/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari pada Selasa, 7 Juli 2026, langsung menjadi sorotan tajam bagi para pelaku usaha, khususnya di industri biro perjalanan wisata. Banyak publik dan praktisi hukum yang dibuat penasaran: mengapa gugatan yang bertumpu pada brand bisnis yang sudah berjalan nyata ini justru ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Niaga?
Di Balik Tuntutan Rp50 Miliar dan Tuduhan “Persekongkolan”
Dalam dokumen gugatan aslinya, PT Cheria Halal Wisata selaku Penggugat merasa gerah dengan tindakan mantan orang dalam perseroan, yakni Farida Ningsih (Tergugat I) dan anak kandungnya, Farhah Chefa Qonita (Tergugat II). Penggugat menuduh Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan memanfaatkan klaim merek secara sepihak untuk menekan operasional bisnis, mengirimkan somasi massal ke vendor mitra usaha, hingga mengambil alih paksa seluruh aset digital seperti akun media sosial dan basis data pelanggan.
Tak tanggung-tanggung, Penggugat mengeklaim menderita kerugian materiil dan immateriil masing-masing sebesar Rp25 miliar akibat trial by opinion yang dibangun oleh Para Tergugat di ruang publik. Bahkan, dalam repliknya, Penggugat sempat menuding adanya “persekongkolan jahat” hingga manipulasi dokumen ratifikasi perjanjian lisensi menggunakan meterai Rp10.000 yang dinilai janggal sebelum tahun berlakunya aturan meterai baru.
Skakmat Hukum: Tergugat I Pemilik Sah, Penggugat Menunggak Royalti
Namun, lembaran jawaban dan bukti awal yang diajukan oleh tim kuasa hukum Para Tergugat (BP Lawyers Counselors at Law) justru membalikkan narasi tersebut secara total. Dokumen Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) membuktikan secara otentik bahwa hak eksklusif atas tanda kata dan etiket “Cheria” (Nomor Pendaftaran IDM000732690 di Kelas 39 untuk jasa Travel/Perjalanan Wisata) adalah murni milik pribadi Farida Ningsih. Merek tersebut telah diajukan sejak Maret 2018 dan terdaftar sah sejak Mei 2020 dengan pelindungan hingga tahun 2028.
Fakta hukum yang mencengangkan pun terkuak di persidangan. Hubungan bisnis ini sebenarnya diikat oleh Perjanjian Pemberian Lisensi Merek tertanggal 1 Oktober 2019 yang bersifat non-eksklusif. Berdasarkan kontrak tersebut, PT Cheria Halal Wisata memiliki kewajiban hukum yang sangat ketat: membayar royalti sebesar Rp50 juta setiap bulannya kepada Farida Ningsih.
Alih-alih menjadi korban perampasan, Penggugatlah yang kedapatan lalai dan mogok membayar uang royalti bulanan tersebut. Akibat wanprestasi ini, Farida Ningsih menggunakan hak hukumnya sebagai pemilik merek sah untuk melayangkan somasi penagihan serta mengamankan kembali aset digital yang memang sejak awal melekat pada hak merek pribadinya.
Mengapa Pengadilan Niaga Angkat Tangan?
Titik balik kekalahan PT Cheria Halal Wisata di tingkat pertama ini bersumber pada ketidakcermatan dalam memetakan yurisdiksi hukum peradilan. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pengadilan Niaga hanya memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa tiga jenis perkara: Gugatan Pelanggaran Merek (jika ada pihak lain tanpa hak meniru merek sejenis), Gugatan Pembatalan Merek, dan Gugatan Penghapusan Merek.
Ironisnya, Penggugat sendiri dalam posita angka 3 secara tegas menyatakan bahwa gugatan mereka bukan untuk membatalkan atau menghapus merek, melainkan murni conduct-based claim atau gugatan perilaku Perbuatan Melawan Hukum yang bertumpu pada penyalahgunaan klaim hak merek dan sengketa perjanjian lisensi komersial.
Majelis Hakim merujuk pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa sengketa yang bersumber dari pemenuhan perjanjian lisensi dan perebutan kepemilikan aset digital adalah murni kualifikasi Perdata Umum. Karena salah kamar dalam mendaftarkan gugatan, eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat pun dikabulkan seluruhnya. PT Cheria Halal Wisata kini harus menelan pil pahit dihukum membayar biaya perkara dan dipaksa memindahkan arena pertempuran hukum mereka ke Pengadilan Negeri biasa jika ingin memperjuangkan kembali hak operasional bisnisnya.
