Senin, 3 Agustus 2026

Sengketa Merek Kuliner: PT Novell Pharmaceutical Menang Telak, Merek “MOM COOK” Resmi Dibatalkan

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Novell Pharmaceutical Laboratories dan menetapkannya sebagai pendaftar pertama (first filer) yang sah atas merek "Mom's cook" di Kelas 29 sejak 2019.

Daftar Isi
  1. Obral Argumen DJKI Dipatahkan Majelis Hakim
  2. Persamaan Fonetik dan Manifestasi Iktikad Tidak Baik

JAKARTA — Kepastian hukum bagi pendaftar merek pertama (first-to-file) kembali ditegaskan di meja hijau. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek “MOM COOK” milik seorang pelaku usaha asal Palembang, Eki Nurjana, setelah terbukti meniru merek “Mom’s cook” milik perusahaan farmasi dan produk konsumen nasional, PT Novell Pharmaceutical Laboratories.

Putusan perkara Nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut dibacakan secara terbuka oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica pada Rabu, 15 Juli 2026. Putusan dijatuhkan secara verstek lantaran Tergugat tidak pernah hadir memenuhi panggilan persidangan sebanyak lima kali berturut-turut.

Konflik HKI ini bermula ketika PT Novell Pharmaceutical Laboratories mendapati adanya sertifikat merek “MOM COOK” (No. Reg IDM001258546) yang terbit atas nama Tergugat untuk Kelas 29. Padahal, Penggugat telah mendaftarkan dan menggunakan merek “Mom’s cook” di kelas yang sama secara konsisten sejak Maret 2019.

Obral Argumen DJKI Dipatahkan Majelis Hakim

Dalam persidangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham selaku Turut Tergugat sempat membela penerbitan sertifikat Tergugat. DJKI berdalih mengacu pada teori kekhususan (speciality theory), di mana produk Tergugat berfokus spesifik pada abon dan pempek, sedangkan produk Penggugat terdaftar untuk olahan almond, susu, hingga jeli, sehingga dianggap tidak saling mengorbankan pasar.

Namun, argumen tersebut dimentahkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim. Mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2933 K/Sip/1982, hakim menegaskan bahwa kriteria barang sejenis tidak harus identik secara rinci, melainkan dilihat dari jalur perdagangan dan target konsumen pangan yang sama.

“Jika kedua merek ini dibiarkan beredar berdampingan di etalase toko atau pasar swalayan, hal tersebut secara nyata akan menimbulkan kerancuan (likelihood of confusion) bagi konsumen mengenai asal-usul produk,” tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim.

Persamaan Fonetik dan Manifestasi Iktikad Tidak Baik

Tak hanya soal kesamaan jalur produk, analisis komparatif hakim membuktikan adanya persamaan pada pokoknya secara mutlak. Secara fonetik (bunyi ucapan), pelafalan “Mom’s cook” dan “MOM COOK” oleh konsumen awam terdengar identik (“MOMSKUK” atau “MOMKUK”). Penambahan logo mahkota emas dan lingkaran hitam pada etiket Tergugat dinilai tidak menghilangkan unsur utama teks yang mengecoh penglihatan publik.

Hakim juga menilai Tergugat terbukti melanggar Pasal 21 ayat (3) UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengenai pendaftaran atas dasar itikad tidak baik. Tindakan meniru nama tanpa kreativitas orisinal tersebut dikualifikasikan sebagai upaya membonceng (pass-off) reputasi yang dibangun Penggugat.

Atas pertimbangan mendalam tersebut, Pengadilan Niaga menghukum Tergugat dengan membatalkan pendaftaran merek “MOM COOK” beserta segala akibat hukumnya. Majelis Hakim turut memerintahkan DJKI Kemenkumham untuk segera mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya secara resmi.

Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.