Senin, 3 Agustus 2026

Kandas di Tingkat Puncak, Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Dirjen Pajak Melawan PT Laguna Mandiri

Daftar Isi
  1. Hulu Sengketa: Koreksi PPnBM Sektor Perkebunan oleh Ditjen Pajak
  2. Pertimbangan Hukum MA: Mempertahankan Keabsahan Asas Keadilan Pajak
  3. Hilir Putusan: Status Hukum Inkrah dan Sanksi Administrasi Denda PNBP

NALARHUKUM.ID — Kamar Tata Usaha Negara (Perpajakan) Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum perusahaan perkebunan kelapa sawit besar, PT Laguna Mandiri, dalam sengketa eksekusi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam amar putusan perkara nomor 1183/B/PK/Pjk/2026 yang diketok pada Kamis, 26 Februari 2026, majelis hakim agung menyatakan bahwa seluruh memori PK yang diajukan oleh otoritas fiskal negara tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Atas penolakan ini, pemohon dari instansi pemerintah dihukum memikul biaya perkara.

Hulu Sengketa: Koreksi PPnBM Sektor Perkebunan oleh Ditjen Pajak

Sengketa perpajakan hulu ini berakar dari pemeriksaan materiil yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak selaku Pemohon PK terhadap dokumen pabean fiskal milik PT Laguna Mandiri. Ditjen Pajak menerbitkan draf Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas asumsi adanya objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang belum diselesaikan oleh perusahaan yang berkedudukan di Jakarta Pusat tersebut.

Pihak manajemen PT Laguna Mandiri menolak draf koreksi fiskus tersebut dan melayangkan gugatan perlawanan melalui permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak pada tingkat pertama kemudian memenangkan kubu PT Laguna Mandiri dan membatalkan ketetapan Dirjen Pajak.

Sebagai respons hukum eksternal, Ditjen Pajak yang memberikan kuasa kepada Aim Nursalim Saleh (Direktur Keberatan dan Banding) melayangkan memori Peninjauan Kembali yang teregistrasi resmi pada 17 April 2025 demi membatalkan vonis Pengadilan Pajak tersebut.

Pertimbangan Hukum MA: Mempertahankan Keabsahan Asas Keadilan Pajak

Majelis Hakim Agung tingkat PK yang diketuai oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., bersama dua Hakim Anggota Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum., dan Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., menilai putusan Judex Facti Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar sesuai hukum acara perpajakan.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengenaan PPnBM memiliki batasan kualifikasi komoditas yang sangat ketat dan spesifik dalam undang-undang perpajakan nasional. Dalil-dalil koreksi yang diajukan oleh Pemohon PK (Ditjen Pajak) dinilai tidak didukung oleh bukti akuntansi forensik yang kuat untuk menggolongkan objek sengketa niaga milik Termohon sebagai barang mewah.

Karena tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim yang nyata ataupun pertentangan hukum yang absolut pada putusan tingkat pertama, MA memotong pembelaan fiskus dan menyatakan permohonan PK wajib ditolak.

MATRIKS ANATOMI PUTUSAN PPnBM (PUTUSAN MA 1183/B/PK/Pjk/2026)
[Koreksi PPnBM Ditjen Pajak] --------> Dibatalkan oleh Pengadilan Pajak (Menang Banding)
                                                  |
                                          (Gugatan PK Ditjen Pajak)
                                                  v
[Sidang Kamar TUN / Pajak MA] -------> Bukti Fiskus Lemah & Putusan Pertama Sudah Tepat
                                                  |
                                                  v
[Hilir Status Yuridis] --------------> PK DITOLAK MUTLAK (Putusan Inkrah / PT Laguna Mandiri Menang)

Hilir Putusan: Status Hukum Inkrah dan Sanksi Administrasi Denda PNBP

Dengan diketuknya putusan Peninjauan Kembali ini pada Kamis, 26 Februari 2026, status hukum perpajakan PT Laguna Mandiri secara resmi dinyatakan bersih dari tuntutan denda kurang bayar dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Langkah hukum Ditjen Pajak untuk mengejar piutang pajak dari objek sengketa ini dipastikan tertutup rapat.

Panitera Pengganti Retno Widowati, S.H., M.H., mencatat akibat kekalahan hukum ini, Pemohon Peninjauan Kembali (Direktur Jenderal Pajak) dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Merujuk pada ketentuan slip administrasi peradilan perdata khusus Mahkamah Agung, jumlah tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rincian biaya proses administrasi PK senilai Rp2.480.000,00, serta tambahan wajib biaya meterai peradilan dan redaksi putusan masing-masing sebesar Rp10.000,00.

Tag:
Ditulis oleh

starafid

Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa Saham, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.