Kecelakaan Maut Bekasi Timur Berbuntut Panjang: Penumpang Argo Anggrek Gugat KAI, BKI, hingga Danantara
Daftar Isi
Tragedi tabrakan kereta api maut di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang kini bergeser ke ranah hukum perdata. Salah seorang penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek resmi melayangkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) beserta sejumlah lembaga klaster badan usaha milik negara ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh penumpang bernama Rolland E Potu pada Selasa, 5 Mei 2026. Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut tercatat dengan nomor register 251/Pdt.G/2026/PN Bdg.
Seret Raksasa BUMN dan Lembaga Danantara ke Pengadilan
Duduk sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini tidak hanya PT KAI selaku operator utama transportasi rel. Penggugat juga menyeret lembaga sertifikasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Selain itu, raksasa agen perjalanan digital PT Trinusa Travelindo (Traveloka) turut terseret dalam berkas gugatan sebagai pihak Turut Tergugat.
Laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung mengonfirmasi bahwa berkas gugatan telah diverifikasi dan siap disidangkan. Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana sengketa perdata ini pada Selasa, 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pemanggilan para pihak dan pemeriksaan berkas.
Kronologi Kecepatan Tinggi 110 Km/Jam Hantam Gerbong Perempuan
Tragedi memilukan ini pecah di perlintasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 20.57 WIB. Insiden hulu bermula ketika sebuah taksi daring berbasis listrik dari jenama Green SM mengalami korsleting listrik di tengah perlintasan sebidang dan memicu tabrakan awal dengan kereta.
Dampak dari kecelakaan taksi tersebut membuat perjalanan KRL Commuter Line relasi Kampung Bandan–Cikarang tertahan darurat di Stasiun Bekasi Timur. Nahas, dari arah belakang di jalur rel yang sama, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi melaju tanpa kendali dengan kecepatan tinggi.
“Kecepatan 110 kilometer per jam,” ujar Kepala Seksi Kumpul, Olah, dan Kaji Data Kecelakaan Lalu Lintas Polri, Komisaris Sandhi Wiedyanoe, dikutip dari Tempo.co. Lokomotif berat Argo Anggrek langsung menghantam keras bagian ekor KRL hingga membelah gerbong khusus perempuan. Tekanan benturan tersebut membuat puluhan penumpang terhimpit badan besi kereta, merenggut 16 nyawa seketika, dan melukai puluhan orang lainnya.
Polisi Bidik Sertifikasi Kendaraan Listrik dan Sopir Baru
Di sisi lain, yurisdiksi penegakan hukum pidana terkait kecelakaan massal ini masih terus berjalan di tingkat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan, tim penyidik saat ini tengah mendalami keterangan saksi-saksi kunci, termasuk sopir taksi Green SM berinisial RRP yang memicu kemacetan di atas rel.
Penyidikan kini diarahkan pada aspek kelaikan moda dan kompetensi sopir. Diketahui, sopir berinisial RRP tersebut baru bekerja selama dua hari dan baru menerima pelatihan dasar kilat mengenai pengenalan kendaraan listrik sebelum diterjunkan ke jalan raya. Polisi bersama tim ahli terus membedah malafungsi sistem kelistrikan armada guna menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum di hilir pidana.
