Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Wajib Ganti Rugi Rp809 Miliar
Nadiem Makarim resmi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp809 miliar setelah dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang secara berulang dalam proyek Chromebook di Kemendikbudristek.
Daftar Isi
JAKARTA, Nalarhukum.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6). Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di kementerian yang pernah dipimpinnya.
Dilansir BBC News Indonesia, selain hukuman kurungan badan, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pendiri Gojek tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang oleh jaksa, maka hukuman Nadiem akan ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair,” ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan. Sanksi ini sendiri tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim mengganjar Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti fantastis senilai Rp5,6 triliun.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan primer tidak terbukti. Namun, majelis hakim menilai unsur-unsur dalam dakwaan subsidair—yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP—telah terpenuhi secara utuh. Majelis hakim menyoroti adanya mens rea (niat jahat) Nadiem yang terlihat jelas dari pola pergantian pejabat kementerian secara mendadak demi mengeliminasi resistensi internal menjelang proyek Chromebook digulirkan.
Rapor Hukuman Para Terdakwa Kluster Chromebook
Persidangan maraton yang telah bergulir selama 10 bulan ini tidak hanya menyeret sang mantan menteri, melainkan juga memotong lini masa karier sejumlah pejabat teras kementerian dan pihak konsultan:
| Nama Terdakwa | Jabatan / Peran | Vonis Penjara | Sanksi Finansial Tambahan |
| Nadiem Anwar Makarim | Mantan Mendikbudristek | 10 Tahun | Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Rp809 Miliar |
| Mulyatsah | Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek | 4,5 Tahun | Mengikuti amar putusan |
| Sri Wahyuningsih | Mantan Direktur SD Ditjen Paud-Dikdasmen | 4 Tahun | Mengikuti amar putusan |
| Ibrahim Arief (Ibam) | Konsultan Proyek | 4 Tahun | Denda Rp500 Juta |
Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem Makarim bernama Jurist Tan yang diduga kuat ikut mengarsiteki kecurangan logistik ini dilaporkan masih berstatus buron hingga saat ini.
Dissenting Opinion dan Alibi Penghematan yang Kandas
Pembacaan vonis ini diwarnai oleh riak perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, Andi Saputra. Ia menjadi satu-satunya hakim yang menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari segala tuduhan. Menurut Andi, alat bukti yang diajukan jaksa terlampau lemah, sumir, dan hanya mengandalkan potongan percakapan grup WhatsApp “Mas Menteri” tanpa konteks yang padu, serta tidak didukung bukti autentik kejahatan kerah putih seperti aliran uang korporasi cangkang atau video pertemuanerselubung.
Di sisi lain, tumpukan alibi yang sempat disodorkan Nadiem dalam nota pembelaan (pleadoi) dan dupliknya resmi ditolak mentah-mentah oleh hakim. Nadiem bersikukuh bahwa kebijakan memilih Chrome OS justru merupakan langkah visioner yang berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun jika dibandingkan dengan sistem operasi Windows. Nadiem juga sempat meradang dan menyebut adanya praktik “tukar badan” karena belasan pejabat kementerian dan pihak vendor yang mengaku menerima gratifikasi “uang terima kasih” justru lolos dari status tersangka dan dihadirkan sebagai saksi pemberat.
Kendati ruang sidang sempat riuh oleh tangisan dan pekik dukungan dari pihak keluarga, kerabat berpakaian putih, serta ratusan mitra pengemudi Gojek yang membentangkan poster di luar gedung, Nadiem yang menghadiri sidang didampingi sang istri, Franka Makarim, menyatakan tetap menghormati jalannya persidangan meskipun sejak awal menilai kasus ini murni merupakan kekeliruan investigasi.
