Jumat, 19 Juni 2026

KPPU Soroti Dominasi Pertamina, Kebijakan Impor BBM Menteri Bahlil Terseret Isu Persaingan Usaha

Daftar Isi
  1. Regulasi Kementerian ESDM Dinilai Perkuat Dominasi Pasar
  2. Lampu Kuning Daftar Periksa Persaingan Usaha
  3. Tarik Menarik Hukum Antara Diskresi Energi dan Kebebasan Berusaha

Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam membatasi kuota impor bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi berbuntut panjang. Tak hanya dihujani gugatan perdata oleh konsumen di pengadilan, regulasi tersebut kini dibidik oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU mengonfirmasi telah merampungkan analisis mendalam dan melayangkan surat berisi saran serta pertimbangan formal kepada Kementerian ESDM sejak pertengahan Agustus 2025. Langkah intervensi hulu ini dipicu oleh kelangkaan pasokan BBM yang melanda jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik swasta dan asing, seperti Shell, Vivo (Vitol Group), dan Exxon (PT Indomobil Prima Energi), akibat terbentur kuota impor.

Regulasi Kementerian ESDM Dinilai Perkuat Dominasi Pasar

Masalah ini berakar dari keputusan Kementerian ESDM yang membatasi kenaikan volume impor bensin nonsubsidi bagi badan usaha swasta maksimal hanya 10 persen dari volume penjualan tahun 2024. Imbas dari pembatasan tersebut, kuota tambahan untuk seluruh swasta mandek di angka 7.000 hingga 44.000 kiloliter. Sebaliknya, PT Pertamina Patra Niaga justru meraup tambahan volume impor hingga 613.000 kiloliter.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa ketimpangan alokasi ini memperparah struktur pasar hilir minyak bumi yang sejak awal sudah sangat terkonsentrasi. Saat ini, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM nonsubsidi telah menguasai sekitar 92,5 persen, sementara seluruh operator swasta harus berbagi di angka 1 hingga 3 persen.

“Kebijakan tersebut telah mempengaruhi kelangsungan kegiatan operasional badan usaha swasta. Pembatasan itu mengakibatkan hilangnya pilihan konsumen atas BBM nonsubsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina,” ujar Deswin Nur dalam keterangan resminya.

Lampu Kuning Daftar Periksa Persaingan Usaha

Dalam membedah regulasi energi ini, KPPU menggunakan instrumen uji yurisdiksi yang disebut Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU). Hasilnya, tim investigator KPPU mengidentifikasi adanya dua titik benturan norma yang krusial:

  1. Pembatasan Impor 10 Persen: Kebijakan pembatasan volume ini bersinggungan erat dengan DPKPU angka 5 huruf b mengenai pembatasan pasar secara struktural.
  2. Kewajiban Membeli dari Kompetitor: Arahan agar badan usaha swasta membeli pasokan dari Pertamina ketika kehabisan stok—atau kebijakan tata niaga impor satu pintu—dinilai menabrak DPKPU angka 6 huruf c.

Menurut KPPU, intervensi satu pintu ini berpotensi memicu risiko pembatasan pasar secara paksa (market foreclosure), diskriminasi pasokan dan harga, serta penguatan dominasi pelaku tunggal. Dampak sistemisnya, iklim investasi baru di sektor hilir minyak dan gas bumi terancam mendapatkan sinyal negatif dari pelaku usaha internasional.

Tarik Menarik Hukum Antara Diskresi Energi dan Kebebasan Berusaha

Di sisi lain, pengamat hukum ekonomi turut menyoroti keabsahan tindakan pemerintah ini dari sudut pandang hukum administrasi negara. Pengajar Hukum Acara Universitas Indonesia, Hening Hapsari Setyorini, menjelaskan bahwa Pasal 12 ayat (2) Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sejatinya menjamin hak badan usaha swasta untuk menyalurkan dan membeli BBM secara mandiri selama mengantongi izin sah.

“Jika benar terdapat intervensi pemerintah yang mengarah pada kewajiban membeli dari satu pihak tertentu, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam konteks persaingan usaha yang sehat dan prinsip nondiskriminasi,” kata Hening, dikutip Tempo.co. Kendati demikian, ia menambahkan bahwa Menteri ESDM tetap memiliki kewenangan darurat untuk menjaga stabilitas pasokan demi kepentingan publik luas.

Sebab itu, menurut Hening, substansi gugatan di pengadilan akan bermuara pada pembuktian apakah tindakan menteri tersebut merupakan eksekusi kewajiban yang sah atau justru telah melampaui batas (detournement de pouvoir) sehingga memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

Senada dengan hal itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, memberikan catatan bahwa karena menerbitkan rekomendasi kuota masuk dalam ranah keputusan tata usaha negara, idealnya para pihak yang keberatan menempuh jalur pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlebih dahulu. Jika hakim PTUN menilai diskresi Kementerian ESDM melanggar peraturan di atasnya atau menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), maka kebijakan pembatasan impor tersebut dapat dianulir demi hukum kebebasan berusaha.

Ditulis oleh

starafid

Eks Jurnalis Bisnis, Ekonomi, Bursa, dan Hukum Bisnis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media. Meraih MBA dari Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.